Kasus Agus Buntung, Polri Dinilai Sudah Lindungi Korban dan Penuhi Hak Kelompok Disabilitas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri dinilai telah memenuhi perlindungan terhadap kelompok rentan baik perempuan maupun disabilitas terkait penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh IWAS atau dikenal Agus Buntung di NTB. Direktur Eksekutif CENTRA Initiative Muhammad Hafiz memberikan catatan tentang perlindungan kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum oleh kepolisian .
Dia menuturkan, data-data menunjukkan bahwa disabilitas, terutama perempuan, lebih rentan menjadi korban kekerasan seksual. Dalam kasus yang terjadi di NTB, seorang penyandang disabilitas justru menjadi pelaku, dengan korban yang semakin banyak mengadukan pelaku dengan kasus serupa.
"Dengan adanya respons terhadap situasi yang terjadi, terutama pengaduan yang dilaporkan oleh salah seorang korban, kepolisian daerah NTB berhasil mendorong korban-korban Agus lain untuk melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya,” kata Muhammad Hafiz dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).
“Dengan adanya pengaduan ini, bisa dikatakan bahwa korban berada pada kondisi nyaman dan aman untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya," sambungnya.
Selain itu, dari proses penyelidikan dan penyidikan, tampak bahwa penegak hukum, terutama kepolisian, telah memiliki perspektif yang cukup memadai, setidaknya untuk memastikan adanya keterlibatan dari Komisi Nasional Disabilitas NTB di dalam prosesnya.
Kepolisian memastikan pula hak-hak Agus, sebagai penyandang disabilitas, yang diduga sebagai pelaku tetap dilindungi, seperti dengan penangguhan penahanannya, namun kepolisian tetap fokus pada skema pembuktian perkara dan menjaga independensi proses peradilan.
"Setidaknya, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan," ujarnya.
Adanya pemahaman yang memadai aparat penegak hukum ini tidak dapat dipisahkan dari beberapa hal, di antaranya adalah adanya dukungan dan kepercayaan publik kepada kepolisian untuk tetap berlaku adil dan akuntabel dalam penegakan hukum, terutama kekerasan seksual.
"Selain itu, upaya kepolisian membangun skema koordinasi dengan lembaga penegak hukum lain, organisasi penyandang disabilitas, termasuk penyedia layanan juga meningkatkan efektifitas penanganan kasus yang lebih inklusif dan partisipatif. Dari sisi internal, sejumlah diklat dan penguatan di internal kepolisian setidaknya telah cukup terbukti dalam penanganan kasus Agus di NTB ini," tuturnya.
Di sisi lain, Muhammad Hafiz memberikan sedikit catatan soal langkah lanjutan penegakan hukum inklusif. Di antaranya, penguatan kebijakan kepolisian yang menjadi rujukan dalam proses penegakan hukum, terutama di tahap penyidikan dan penyelidikan.
"Kebijakan ini setidaknya menjadi pedoman bagi Kepolisian ketika menangani situasi-situasi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban maupun pelaku tindak pidana," katanya.
Kemudian, meningkatkan kapasitas dan jumlah personel yang memiliki pemahaman dan keterampilan, termasuk kemampuan bahasa isyarat, sebagai prasyarat pencapaian sistem penegakan hukum yang inklusif.
"Meningkatkan sarana dan prasarana aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas, di antaranya dengan melakukan audit infrstruktur akses di seluruh unit kerja kepolisian, menyusun roadmap pelaksanaan dan targetnya, serta secara kolaboratif dan partisipatif dengan organisasi penyandang disabilitas untuk mewujudkannya," pungkasnya.
Dia menuturkan, data-data menunjukkan bahwa disabilitas, terutama perempuan, lebih rentan menjadi korban kekerasan seksual. Dalam kasus yang terjadi di NTB, seorang penyandang disabilitas justru menjadi pelaku, dengan korban yang semakin banyak mengadukan pelaku dengan kasus serupa.
"Dengan adanya respons terhadap situasi yang terjadi, terutama pengaduan yang dilaporkan oleh salah seorang korban, kepolisian daerah NTB berhasil mendorong korban-korban Agus lain untuk melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya,” kata Muhammad Hafiz dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).
“Dengan adanya pengaduan ini, bisa dikatakan bahwa korban berada pada kondisi nyaman dan aman untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya," sambungnya.
Selain itu, dari proses penyelidikan dan penyidikan, tampak bahwa penegak hukum, terutama kepolisian, telah memiliki perspektif yang cukup memadai, setidaknya untuk memastikan adanya keterlibatan dari Komisi Nasional Disabilitas NTB di dalam prosesnya.
Kepolisian memastikan pula hak-hak Agus, sebagai penyandang disabilitas, yang diduga sebagai pelaku tetap dilindungi, seperti dengan penangguhan penahanannya, namun kepolisian tetap fokus pada skema pembuktian perkara dan menjaga independensi proses peradilan.
"Setidaknya, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan," ujarnya.
Adanya pemahaman yang memadai aparat penegak hukum ini tidak dapat dipisahkan dari beberapa hal, di antaranya adalah adanya dukungan dan kepercayaan publik kepada kepolisian untuk tetap berlaku adil dan akuntabel dalam penegakan hukum, terutama kekerasan seksual.
"Selain itu, upaya kepolisian membangun skema koordinasi dengan lembaga penegak hukum lain, organisasi penyandang disabilitas, termasuk penyedia layanan juga meningkatkan efektifitas penanganan kasus yang lebih inklusif dan partisipatif. Dari sisi internal, sejumlah diklat dan penguatan di internal kepolisian setidaknya telah cukup terbukti dalam penanganan kasus Agus di NTB ini," tuturnya.
Di sisi lain, Muhammad Hafiz memberikan sedikit catatan soal langkah lanjutan penegakan hukum inklusif. Di antaranya, penguatan kebijakan kepolisian yang menjadi rujukan dalam proses penegakan hukum, terutama di tahap penyidikan dan penyelidikan.
"Kebijakan ini setidaknya menjadi pedoman bagi Kepolisian ketika menangani situasi-situasi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban maupun pelaku tindak pidana," katanya.
Kemudian, meningkatkan kapasitas dan jumlah personel yang memiliki pemahaman dan keterampilan, termasuk kemampuan bahasa isyarat, sebagai prasyarat pencapaian sistem penegakan hukum yang inklusif.
"Meningkatkan sarana dan prasarana aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas, di antaranya dengan melakukan audit infrstruktur akses di seluruh unit kerja kepolisian, menyusun roadmap pelaksanaan dan targetnya, serta secara kolaboratif dan partisipatif dengan organisasi penyandang disabilitas untuk mewujudkannya," pungkasnya.
(rca)