Forkopi dan Dekopin Punya Banyak Kesamaan soal RUU Perkoperasian
Rabu, 18 Desember 2024 - 10:20 WIB
loading...
A
A
A
Forkopi juga mengusulkan poin yang menegaskan peran dan fungsi koperasi dalam mengembangkan perekonomian nasional. Kemudian, ada usulan pembentukan lembaga pengawasan koperasi simpan pinjam, dan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan dan Pinjaman Anggota Koperasi.
Selain itu, Kartiko mengatakan pihaknya mendorong poin yang mengatur tentang pentingnya pendidikan perkoperasian dalam kurikulum. Selanjutnya, Forkopi juga mengusulkan agar periodesasi masa jabatan pengurus koperasi tidak dibatasi. "Karena koperasi berbeda dengan jabatan politik di mana unsur kepercayaan anggota terhadap pengurus adalah kunci utama keberlangsungan usaha koperasi," ujar Kartiko.
Forkopi juga mengusulkan agar koperasi dapat memiliki hak milik atas tanah dan tidak terbatas pada koperasi pertanian saja. "Hal tersebut juga mengambil yurisprudensi atas ormas keagamaan yang diberi hak milik atas tanah," ungkapnya.
Kemudian berikutnya, mengusulkan adanya Sistem Teknologi Informasi Koperasi, hal ini untuk mengafirmasi layanan koperasi secara digital dalam melayani transaksi keuangan anggotanya. Terakhir, Forkopi mengusulkan agar sanksi pidana terbatas pada kegiatan yang dapat merugikan koperasi.
"Hal ini untuk menghindari agar tidak terkesan regulasi memiliki kecenderungan untuk mengkriminalisasi pengurus dan pengawas koperasi," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Presidium Forkopi Andy Arslan Djunaid mengungkapkan bahwa sekitar 2.200 anggota Forkopi sudah komitmen dan sepakat dengan RUU Perkoperasian, sepanjang usulan mereka diakomodir dalam pasal-pasal RUU tersebut. "Anggota Forkopi yang ada sekitar 2.200-an itu semua sudah komit akan mendukung RUU ini sepanjang diakomodir (usulannya)," ungkapnya.
Selain itu, Kartiko mengatakan pihaknya mendorong poin yang mengatur tentang pentingnya pendidikan perkoperasian dalam kurikulum. Selanjutnya, Forkopi juga mengusulkan agar periodesasi masa jabatan pengurus koperasi tidak dibatasi. "Karena koperasi berbeda dengan jabatan politik di mana unsur kepercayaan anggota terhadap pengurus adalah kunci utama keberlangsungan usaha koperasi," ujar Kartiko.
Forkopi juga mengusulkan agar koperasi dapat memiliki hak milik atas tanah dan tidak terbatas pada koperasi pertanian saja. "Hal tersebut juga mengambil yurisprudensi atas ormas keagamaan yang diberi hak milik atas tanah," ungkapnya.
Kemudian berikutnya, mengusulkan adanya Sistem Teknologi Informasi Koperasi, hal ini untuk mengafirmasi layanan koperasi secara digital dalam melayani transaksi keuangan anggotanya. Terakhir, Forkopi mengusulkan agar sanksi pidana terbatas pada kegiatan yang dapat merugikan koperasi.
"Hal ini untuk menghindari agar tidak terkesan regulasi memiliki kecenderungan untuk mengkriminalisasi pengurus dan pengawas koperasi," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Presidium Forkopi Andy Arslan Djunaid mengungkapkan bahwa sekitar 2.200 anggota Forkopi sudah komitmen dan sepakat dengan RUU Perkoperasian, sepanjang usulan mereka diakomodir dalam pasal-pasal RUU tersebut. "Anggota Forkopi yang ada sekitar 2.200-an itu semua sudah komit akan mendukung RUU ini sepanjang diakomodir (usulannya)," ungkapnya.
Lihat Juga :