Tekan PMI Ilegal, Menteri P2MI Terapkan Sistem Satu Pintu
Selasa, 17 Desember 2024 - 18:23 WIB
loading...
A
A
A
Karding menyampaikan, penguatan sistem vokasi dan peningkatan sumber daya manusia menjadi cara lain untuk meningkatkan pelindungan bagi WNI. Karding menyebutkan dari kebutuhan pekerja yang mencapai 1 juta, Indonesia hanya mampu memenuhi 267.000.
Hal itu disebabkan oleh ekosistem, mulai dari perekrutan, pelatihan, pengiriman, dan penempatan yang terbangun secara sistematis dan terencana.
“Kalau itu terproyeksi dengan baik, kita siapkan lembaga pelatihannya dengan baik, kita siapkan pelayanannya dengan baik, kita ubah mode perekrutan dengan baik, kita siapkan perwakilan kita di luar negeri, agar jangan semua bebannya di Kementerian Luar Negeri,” tutur dia.
Adapun sejak 2007 hingga November 2024, Kementerian P2MI mencatat terdapat 5.181.482 PMI yang ditempatkan diberbagai negara. Pekerja migran Indonesia paling banyak ditempatkan di Malaysia dengan jumlah 1.409.961 orang, lalu Taiwan dengan jumlah 1.048.406 orang.
Kemudian, Hong Kong 1.032.669 orang, Arab Saudi 462.740 orang, dan sisanya di beberapa negara lain seperti Singapura, Korea Selatan, hingga Oman.
Karding mengaku hingga saat ini masih banyak PMI yang berangkat ke luar negeri secara ilegal. Persentase jumlah PMI yang non prosedural itu bahkan mencapai 80%. Karding mengungkap hal ini setelah melakukan evaluasi menyeluruh selama dua bulan menjabat di kementerian yang baru lahir itu.
Dari evaluasi yang dilakukan, Karding juga menemukan berbagai masalah yang melatarbelakangi para PMI itu berangkat lewat jalur samping, salah satunya karena kebutuhan mendesak dan masalah ekonomi keluarga.
“Jadi, rata-rata memang alasannya teman-teman bekerja di luar negeri itu terutama yang berangkat non-prosedural, biasanya soal yang berangkat kebutuhan mendesak, lapangan pekerjaan tidak tersedia (di Indonesia), dia tidak punya uang, dia butuh menghidup-hidupkan banyak orang anak, dia punya hutang,” kata Karding.
Hal itu disebabkan oleh ekosistem, mulai dari perekrutan, pelatihan, pengiriman, dan penempatan yang terbangun secara sistematis dan terencana.
“Kalau itu terproyeksi dengan baik, kita siapkan lembaga pelatihannya dengan baik, kita siapkan pelayanannya dengan baik, kita ubah mode perekrutan dengan baik, kita siapkan perwakilan kita di luar negeri, agar jangan semua bebannya di Kementerian Luar Negeri,” tutur dia.
Adapun sejak 2007 hingga November 2024, Kementerian P2MI mencatat terdapat 5.181.482 PMI yang ditempatkan diberbagai negara. Pekerja migran Indonesia paling banyak ditempatkan di Malaysia dengan jumlah 1.409.961 orang, lalu Taiwan dengan jumlah 1.048.406 orang.
Kemudian, Hong Kong 1.032.669 orang, Arab Saudi 462.740 orang, dan sisanya di beberapa negara lain seperti Singapura, Korea Selatan, hingga Oman.
Karding mengaku hingga saat ini masih banyak PMI yang berangkat ke luar negeri secara ilegal. Persentase jumlah PMI yang non prosedural itu bahkan mencapai 80%. Karding mengungkap hal ini setelah melakukan evaluasi menyeluruh selama dua bulan menjabat di kementerian yang baru lahir itu.
Dari evaluasi yang dilakukan, Karding juga menemukan berbagai masalah yang melatarbelakangi para PMI itu berangkat lewat jalur samping, salah satunya karena kebutuhan mendesak dan masalah ekonomi keluarga.
“Jadi, rata-rata memang alasannya teman-teman bekerja di luar negeri itu terutama yang berangkat non-prosedural, biasanya soal yang berangkat kebutuhan mendesak, lapangan pekerjaan tidak tersedia (di Indonesia), dia tidak punya uang, dia butuh menghidup-hidupkan banyak orang anak, dia punya hutang,” kata Karding.
Lihat Juga :