Ditjen Imigrasi Ungkap Pencegahan Harun Masiku ke Luar Negeri Berakhir sejak 13 Januari 2021

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:21 WIB
loading...
Ditjen Imigrasi Ungkap...
Masa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap buronan Harun Masiku telah berakhir sejak 13 Januari 2021. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masa pencegahanbepergian ke luar negeri terhadap buronan Harun Masiku telah berakhir pada 13 Januari 2021. Hal itu disampaikan oleh Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam usai press briefing Capaian Kinerja dan Kebijakan Terbaru Imigrasi Tahun 2024, Selasa (17/12/2024).

"Terakhir, berakhir pada tanggal 13 Januari 2021," kata Godam.



Godam menjelaskan, dengan berakhirnya masa pencegahan tersebut, maka Harun Masiku tidak lagi dicegah meninggalkan Indonesia.

"Ya maknanya tidak dicegah. Berarti orang ini tidak dicegah untuk bepergian ke luar negeri," ujarnya.



Godam menjelaskan, pihaknya telah mempertanyakan kelanjutan pencegahan Harun Masiku kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, tidak disebutkan respons dari Lembaga Antirasuah.

"Terakhir komunikasi berdasarkan surat dari kita mempertanyakan kembali status daripada pencegahan Harun Masiku dengan surat pada tanggal 11 Desember 2024," ucapnya.

Baca Juga: Sekutu Terus Tergerus Sampai Kapan Iran Akan Bertahan

Sebelumnya, KPK menerbitkan ulang surat Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka korupsi Harun Masiku.

Dalam surat DPO yang diterima SINDOnews disertakan pula foto-foto terbaru penampakan Harun Masiku, dengan berbagai gaya dan pakaian yang berbeda-beda.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan bahwa pihak lembaga antirasuah menerbitkan ulang surat DPO Harun Masiku.

"Betul (menerbitkan ulang surat DPO Harun Masiku)," kata Tessa saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).

Dalam surat DPO itu, KPK turut melampirkan ciri-ciri khusus dari Harun Masiku. Diantaranya yakni, Tinggi Badan 172 cm, Rambut Hitam, Warna Kulit Sawo Matang. Dan ciri khusus, berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis.

Surat DPO itu sendiri menegaskan keterangan untuk ditangkap dan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Kemudan, dituliskan pula nomor KTP dan Paspor milik Harun Masiku.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1848 seconds (0.1#10.140)