Dukung Swasembada Pangan, Mendagri Minta Pemda Periksa Kondisi Irigasi di Daerah
Senin, 16 Desember 2024 - 19:19 WIB
loading...
A
A
A
"Saya minta hari Senin depan atau Selasa depan semua direkap oleh seluruh Sekda provinsi, merekap ini dari kabupaten dan kota," ucapnya.
Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah berkali-kali menyampaikan terkait program swasembada pangan pada 2027. Dia meminta jajaran Pemda bergerak cepat mendukung program tersebut, salah satunya dengan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki.
"Mohon didata sawah-sawah kita yang belum ada irigasinya atau irigasinya yang sudah rusak, sehingga sawahnya sekali tanam, segera ini minta didaftar, didata, kirim ke Kementan atau PU Dirjen Perairan atau tembusan ke Menteri Koordinator Bidang Pangan agar ini bisa kita selesaikan," ungkapnya.
Terkait pupuk, pemerintah telah memastikan ketersediaan pupuk dengan alokasi 9,55 juta ton. Pemerintah juga mengeluarkan regulasi terkait pengangkatan penyuluh dari pusat untuk daerah yang kekurangan maupun tidak aktif penyuluhnya.
“Bagi kabupaten-kabupaten provinsi yang penyuluhnya tidak aktif atau penyuluhnya kurang, maka sekarang sudah ada Inpres, penyuluh boleh diangkat dari pusat,” ucapnya.
Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah berkali-kali menyampaikan terkait program swasembada pangan pada 2027. Dia meminta jajaran Pemda bergerak cepat mendukung program tersebut, salah satunya dengan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki.
"Mohon didata sawah-sawah kita yang belum ada irigasinya atau irigasinya yang sudah rusak, sehingga sawahnya sekali tanam, segera ini minta didaftar, didata, kirim ke Kementan atau PU Dirjen Perairan atau tembusan ke Menteri Koordinator Bidang Pangan agar ini bisa kita selesaikan," ungkapnya.
Terkait pupuk, pemerintah telah memastikan ketersediaan pupuk dengan alokasi 9,55 juta ton. Pemerintah juga mengeluarkan regulasi terkait pengangkatan penyuluh dari pusat untuk daerah yang kekurangan maupun tidak aktif penyuluhnya.
“Bagi kabupaten-kabupaten provinsi yang penyuluhnya tidak aktif atau penyuluhnya kurang, maka sekarang sudah ada Inpres, penyuluh boleh diangkat dari pusat,” ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :