Imparsial: Kapolri Junjung Tinggi HAM, Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama Turun
Kamis, 12 Desember 2024 - 13:53 WIB
loading...
A
A
A
Imparsial mencatat pada 2021 terdapat 28 kasus, kemudian 2022 sebanyak 23 kasus, di 2023 sebanyak 18 kasus, tahun 2024 hingga November terdapat 20 kasus. Meski begitu, Ardi menuturkan harus tetap ada perbaikan terus-menerus kedepannya untuk semakin memantapkan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.
Baca juga: Mahfud MD Beri Atensi ke Kebebasan Beribadah Minoritas: Negara Terus Hadir Jamin Hak Konstitusional
Dalam hal ini, Imparsial juga memaparkan bahwa, terdapat beberapa inisiatif lain yang juga progresif yang dilakukan oleh Polri belakangan ini. Diantaranya adalah fasilitasi dialog antar-kelompok agama atau kepercayaan.
"Beberapa kasus yang mengarah pada terjadinya konflik agama berhasil diredam melalui fasilitasi dialog oleh pihak kepolisian. Misalnya, seperti yang dilakukan oleh Polres Tulang Bawang, Lampung pada 2021 menyusul adanya kelompok warga yang melakukan penolakan rumah ibadah, atau tindakan tegas terhadap anggota Polri yang lalai dalam mencegah terjadinya pelanggaran kebebasan beragama sebagaimana yang terjadi terhadap Kapolres Kulonprogo pada tahun 2023," paparnya.
Selain itu, Polri dalam tiga tahun belakangan ini juga membentuk unit keamanan berbasis kerukunan di beberapa daerah di Indonesia. Pembentukan unit itu memang masih terbatas hanya pada daerah-daerah yang memiliki tingkat kerawanan konflik berbasis agama atau keyakinan.
Baca juga: Mahfud MD Beri Atensi ke Kebebasan Beribadah Minoritas: Negara Terus Hadir Jamin Hak Konstitusional
Dalam hal ini, Imparsial juga memaparkan bahwa, terdapat beberapa inisiatif lain yang juga progresif yang dilakukan oleh Polri belakangan ini. Diantaranya adalah fasilitasi dialog antar-kelompok agama atau kepercayaan.
"Beberapa kasus yang mengarah pada terjadinya konflik agama berhasil diredam melalui fasilitasi dialog oleh pihak kepolisian. Misalnya, seperti yang dilakukan oleh Polres Tulang Bawang, Lampung pada 2021 menyusul adanya kelompok warga yang melakukan penolakan rumah ibadah, atau tindakan tegas terhadap anggota Polri yang lalai dalam mencegah terjadinya pelanggaran kebebasan beragama sebagaimana yang terjadi terhadap Kapolres Kulonprogo pada tahun 2023," paparnya.
Selain itu, Polri dalam tiga tahun belakangan ini juga membentuk unit keamanan berbasis kerukunan di beberapa daerah di Indonesia. Pembentukan unit itu memang masih terbatas hanya pada daerah-daerah yang memiliki tingkat kerawanan konflik berbasis agama atau keyakinan.
Lihat Juga :