Sudirman Said: Ketua PMI Versi Agung Laksono Ilegal

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:57 WIB
loading...
Sudirman Said: Ketua...
Mantan Sekjen PMI Sudirman Said menganggap bahwa kepengurusan PMI versi Agung Laksono ilegal. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI), Sudirman Said merespons terpilihnya Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI versi Munas Tandingan. Proses ini dipandang sebagai pengabaikan prinsip-prinsip gerakan kepalangmerahan internasional.

Seperti diketahui, PMI bergerak dilandasi oleh tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan yaitu kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, dan kesemestaan.

Sudirman mengatakan aturan dan kesepakatan di dalam gerakan kepalangmerahan, di setiap negara hanya mengenal satu organisasi kepalangmerahan. Setiap negara bisa memilih apakah Palang Merah atau Bulan Sabit Merah. Indonesia telah memilih bentuk Palang Merah, dan telah diformalkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2018.

Baca juga: Alasan Agung Laksono Bikin Munas PMI Tandingan: Teman-teman Merasa Dipasung Aspirasinya

"Dengan demikian, setiap ada inisiatif untuk membentuk organisasi atau mekanisme dan kepengurusan tandingan, dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal," kata Sudirman Said dalam keterangan resminya, Selasa (10/12/2024).

Dia mengatakan bahwa prinsip Kesatuan mengandung makna, di setiap negara hanya ada satu organisasi kepalangmerahan yang terbuka dan melayani seluruh masyarakat di seluruh wilayah negara tersebut.

"Dengan demikian bila ada pihak yang membentuk kepengurusan tandingan, apalagi melalui proses yang tidak punya landasan hukum, itu maknanya mereka tidak memahami tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan," kata Sudirman.

Baca juga: Kisruh Pencalonan Ketua PMI, Jusuf Kalla Laporkan Agung Laksono ke Polisi

Dia juga menekankan bahwa gerakan kepalangmerahan merupakan gerakan universal di seluruh dunia, sesuai dengan prinsip ketujuh: Kesemestaan.

"Sebagai bangsa yang beradab seyogianya kita tidak membuat malu di kancah internasional. Bila kejadian seperti Munas Tandingan dibiarkan, kita akan dipermalukan di mata dunia," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
JK Nilai Program MBG...
JK Nilai Program MBG Perlu Dievaluasi, Pelaksanaan Diserahkan ke Daerah, Bukan BGN
Momen Anies Bukber di...
Momen Anies Bukber di Kediaman JK: Menyerap Kebijaksanaan dari Seorang Mentor
Sudirman Said Prihatin...
Sudirman Said Prihatin Para Tersangka Korupsi Pertamina Masih Muda-muda, Mengalami Kaderisasi?
Sudirman Said Sebut...
Sudirman Said Sebut Para Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Tak Bergerak Sendiri
Dugaan Korupsi Pertamina,...
Dugaan Korupsi Pertamina, Sudirman Said: Game Sama, Pemain Berbeda
JK Temui Prabowo di...
JK Temui Prabowo di Istana, Bahas Ketahanan Pangan hingga Subsidi LPG
Bank Jatim Siap Salurkan...
Bank Jatim Siap Salurkan KUR PMI
JK: Rupiah Jeblok Kena...
JK: Rupiah Jeblok Kena Efek Tarif Trump Untungkan Eksportir
Jusuf Kalla: AS Bisa...
Jusuf Kalla: AS Bisa Resesi Jika Trump Pertahankan Kebijakan Tarif
Rekomendasi
Siapa Pemenang Perang...
Siapa Pemenang Perang India dan Pakistan?
Kelas Internasional...
Kelas Internasional IPB University 2025 Kembali Dibuka, Simak Syaratnya
5 Potret Thom Haye Lamar...
5 Potret Thom Haye Lamar Bibe Cheriva, Romantis di Tepi Sungai Amstel
Berita Terkini
2 Hakim Pemberi Vonis...
2 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Tak Ajukan Banding Hukuman 7 Tahun Penjara
Menag Nasaruddin Minta...
Menag Nasaruddin Minta Program Pendidikan Dilandasi Nilai-nilai Cinta
Mahasiswi ITB Pengunggah...
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Ditahan di Bareskrim
6 Perwira Tinggi TNI...
6 Perwira Tinggi TNI Angkatan Udara Naik Pangkat dan 4 Pensiun
6 Mayjen Baru di TNI...
6 Mayjen Baru di TNI AD, Ada Kristomei Sianturi
Menggaungkan Mazhab...
Menggaungkan Mazhab Ciputat ke Ruang Publik
Infografis
Jokowi Masuk Finalis...
Jokowi Masuk Finalis Tokoh Dunia Terkorup Versi OCCRP
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved