PDIP: Penangkapan Wahyu Setiawan Bukan OTT

Rabu, 15 Januari 2020 - 22:09 WIB
PDIP: Penangkapan Wahyu Setiawan Bukan OTT
PDIP: Penangkapan Wahyu Setiawan Bukan OTT
A A A
JAKARTA - Wakil Koordinator Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Teguh Samudera menilai penangkapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan beberapa orang lainnya tidak termasuk operasi tangkap tangan (OTT).

"Tidak sesuai dengan definisi tertangkap tangan yang diatur di dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP," kata Teguh dalam jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (15/1/2020). (Baca Juga: Libatkan Interpol, KPK Buru Politikus PDIP Harun Masiku)

Teguh menjelaskan definisi tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.

Atau, apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu. (Baca Juga: Harun Masiku Buron, PDIP Lepas Tangan)

Hal itu, kata Teguh, tidak sesuai dengan pernyataan KPK yang menyebut perbuatan yang diduga sebagai perbuatan pidana dilakukan pada pertengahan Desember 2019 dan akhir Desember 2019. Sedangkan penangkapan yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 8 Januari 2020.

Oleh karena itu, kata Teguh, penangkapan Wahyu bersama beberapa orang lainnya dikategorikan sebagai OTT, melainkan hasil konstruksi hukum berdasarkan penyadapan dan proses penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Ketua KPK tanggal 20 Desember 2019 pada saat terjadinya pergantian pimpinan KPK.Kemudian, kata Teguh, terjadi framing dari media tertentu dengan berita adanya dugaan suap yang dilakukan oleh dua orang staf Sekjen PDI Perjuangan kepada penyelenggara negara sehubungan dengan Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota legislatif terpilih di daerah Sumatera Selatan sebagaimana disampaikan oleh Saudara Andi Arif, framing penggeledahan kantor PDI Perjuangan, framing PTIK dan framing OTT yang sebenarnya bukan OTT, dan lain sebagainya.

"Terhadap hal tersebut menurut hemat kami yang terjadi adalah dugaan ada upaya sistimatis dari 'oknum KPK' yang melakukan 'pembocoran' atas informasi yang bersifat rahasia dalam proses penyelidikan kepada sebagian media tertentu, dengan maksud untuk merugikan atau menghancurkan PDI Perjuangan," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7994 seconds (0.1#10.140)