Hakim Heru Hanindyo yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Praperadilan
Kamis, 05 Desember 2024 - 11:31 WIB
loading...
A
A
A
Oleh karena itu, ia menyebutkan PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan untuk sidang pertama pada Jumat (13/12/2024) dengan dipimpin oleh hakim tunggal Abdullah Mahrus. “Sidang pertama telah ditetapkan yaitu pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024, hakim tunggal ABDULLAH MAHRUS,SH.MH,” jelas dia.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Di antaranya bekas pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat. Tersangka selanjutnya tiga hakim yang memvonis kasus suap dan gratifikasi untuk mengurus kasus Ronald Tannur.
Ketiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Terbaru ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja. Ketiga hakim PN Surabaya tersebut menjatuhkan vonis bebas terhadap George Ronald Tannur yang menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia.
Baca juga: Profil 3 Hakim PN Surabaya yang Ditahan Usai Memvonis Bebas Ronald Tannur
Dalam proses persidangan di PN Surabaya pada 24 Juli 2024, Ronald dinyatakan bebas oleh tiga orang anggota majelis hakim. Dalam sidang putusan, Ronald dinyatakan tidak terbukti menganiaya dan membunuh kekasihnya, Dini.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Di antaranya bekas pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat. Tersangka selanjutnya tiga hakim yang memvonis kasus suap dan gratifikasi untuk mengurus kasus Ronald Tannur.
Ketiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Terbaru ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja. Ketiga hakim PN Surabaya tersebut menjatuhkan vonis bebas terhadap George Ronald Tannur yang menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia.
Baca juga: Profil 3 Hakim PN Surabaya yang Ditahan Usai Memvonis Bebas Ronald Tannur
Dalam proses persidangan di PN Surabaya pada 24 Juli 2024, Ronald dinyatakan bebas oleh tiga orang anggota majelis hakim. Dalam sidang putusan, Ronald dinyatakan tidak terbukti menganiaya dan membunuh kekasihnya, Dini.
Lihat Juga :