Berlebihan Jika Sebut UU Penyiaran Atur Televisi Berbasis Internet Jadi Tak Demokratis

Senin, 31 Agustus 2020 - 18:39 WIB
loading...
Berlebihan Jika Sebut...
Pakar Telematika, Roy Suryo tidak sependapat dengan banyak pernyataan di media sosial baru-baru ini yang menyebut jika UU Penyiaran juga mengatur televisi berbasis internet akan memasung kebebasan kreativitas dan tidak demokratis. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Telematika, Roy Suryo tidak sependapat dengan banyak pernyataan di media sosial baru-baru ini yang menyebut jika Undang-undang (UU) Penyiaran juga mengatur televisi berbasis internet akan memasung kebebasan kreativitas dan tidak demokratis. Roy Suryo menilai pendapat di media sosial tersebut berlebihan alias lebay.

"Ha..ha..ha.., lebay itu," ujar Roy Suryo kepada SINDOnews, Senin (31/8/2020). (Baca juga:PKS Dorong Revisi UU Penyiaran Kembali Masuk Prolegnas Tahun Mendatang)

Menurut Roy Suryo yang merupakan mantan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini, UU Penyiaran memang sudah seharusnya direvisi. "Usianya sudah 18 tahun dan belum menjangkau OTT (Over the top)," kata Roy yang juga mantan menteri Pemuda dan Olahraga era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.

Roy menjelaskan agar jelas dan tidak multitafsir sebaiknya pemerintah dan DPR segera membuat UU Penyiaran baru yang sudah menyesuaikan dengan kondisi aktual terkini. "Sehingga pasal yang diujimaterikan oleh RCTI dan iNewsTV (Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran) ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum tidak perlu terjadi," terang Roy.

"Kebebasan berekspresi memang perlu mendapat tempat dalam iklim demokrasi, namun aturan hukum tetap diperlukan agar tidak ada kebebasan yang bersifat absolut," pungkasnya.

Sekadar diketahui, stasiun televisi RCTI dan iNews melakukan uji materi terhadap Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Uji materi ini ditujukan kepada semua layanan dan tayangan video yang berbasis spektrum frekuensi radio, tanpa terkecuali. Uji materi dimaksudkan agar semua konten video diatur sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak menjadi liar dan berbahaya bagi NKRI.

Menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis internet tanpa terkecuali, baik lokal maupun asing, adalah tujuan dari RCTI dan iNews dalam mengajukan permohonan uji materi. (Baca: Daftar negara yang Berani Tegas Mengatur Siaran Berbasis Internet)

RCTI memohon kepada Majelis Hakim MK untuk merumuskan redaksional Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran menjadi: ”Penyiaran adalah (i) kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran; dan/atau (ii) kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran.”
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPI Minta Revisi Undang-Undang...
KPI Minta Revisi Undang-Undang Penyiaran Dipercepat: Media Digital Tidak Ada Pengawasan
KPI: Perlindungan Publik...
KPI: Perlindungan Publik Jadi Tujuan Utama Regulasi Penyiaran
Patgulipat Tambang Raja...
Patgulipat Tambang Raja Ampat di INTERUPSI Malam Ini
RUU Penyiaran Dibahas:...
RUU Penyiaran Dibahas: Kadin Fasilitasi Dialog Multi-Pihak
Malam Ini “Teror ke...
Malam Ini Teror ke Media, Demokrasi Terancam? di INTERUPSI bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki dan Para Narasumber Kredibel Lainnya Live di iNews
Usulkan Reformasi RUU...
Usulkan Reformasi RUU Penyiaran, Fraksi Golkar: Cari Solusi yang Adaptif dan Inklusif
Sinopsis Sinetron Tobat...
Sinopsis Sinetron 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 5: Kelanjutan Kebohongan Jaka Mengguncang Rumah Tangga Mila
Sinopsis Sinetron Tobat...
Sinopsis Sinetron 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 4: Tingkah Lucu Warga Kampung Sindang Barang Tetap Mewarnai Suasana
Sinopsis Sinetron Tobat...
Sinopsis Sinetron 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 3: Mila Makin Yakin Berpisah, Kondisi Efendi Kian memburuk
Rekomendasi
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Agar Tak Jadi Tempat...
Agar Tak Jadi Tempat Mesum, Pemprov DKI Dirikan Posko di RTH Tubagus Angke
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved