Empat Terdakwa Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa Divonis 4 hingga 4,5 Tahun Penjara
Senin, 25 November 2024 - 14:38 WIB
loading...
A
A
A
"Mengadili, menyatakan terdakwa Nur Setiawan Sidik telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024).
Baca juga: Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Medan, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Setiawan Sidik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," sambungnya.
Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Nur Setiawan untuk membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan.
Nur Setiawan juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.500.000.000. Apabila Terdakwa tidak membayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita untuk dilelang guna menutup uang pengganti.
Baca juga: Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Medan, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Setiawan Sidik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," sambungnya.
Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Nur Setiawan untuk membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan.
Nur Setiawan juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.500.000.000. Apabila Terdakwa tidak membayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita untuk dilelang guna menutup uang pengganti.
Lihat Juga :