Empat Terdakwa Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa Divonis 4 hingga 4,5 Tahun Penjara

Senin, 25 November 2024 - 14:38 WIB
loading...
A A A
Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun penjara.

Sedangkan, Amanna Gappa divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp3.292.180.000, jika tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan harta benda yang disita tidak menutup, maka diganti dengan dua tahun penjara.

Kemudian, Freddy Gondowardojo divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Ia juga dijatuhi uang pengganti Rp1.536.034.600 subsider 1,5 tahun penjara.

Selanjutnya, Arista Gunawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Terhadap Arista, Majelis Hakim tidak menjatuhkan uang pengganti. Atas putusan tersebut, para Terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Penuntut Umum yang menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
(cip)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1297 seconds (0.1#10.140)