Menteri ATR-BPN Didesak Tuntaskan Konflik Agraria Petani dan PTPN II
Senin, 31 Agustus 2020 - 12:16 WIB
loading...
A
A
A
Bahkan pada 1984, para petani telah mendapat SK Landreform dan 36 di antaranya telah memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM). Akibatnya, tiga orang petani, Ardi Subakti, Beni Karo-karo dan Japetta Purba ditangkap secara sepihak oleh aparat.
"Konflik agraria yang terjadi di Desa Sei Mencirim dan Simalingkar merupakan gunung es konflik agraria yang disebabkan klaim sepihak BUMN di atas tanah-tanah masyarakat yang telah terjadi selama puluhan tahun," katanya.
Pada Kamis 27 Agustus 2020, perwakilan petani bertemu dengan Presiden Joko Widodo yang dijembatani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kantor Sekretariat Negara.
"Presiden mendengarkan keluhan-keluhan dan paparan paparan kasus serta konflik yang terjadi di lapangan, dan memerintahkan kepada Menteri ATR-BPN Sofyan A. Djalil agar secepatnya dan dalam waktu yang sesingkat singkatnya untuk segera menyelesaikan tuntutan petani Simalingkar dan Sei Mencirim tersebut," katanya.
"Konflik agraria yang terjadi di Desa Sei Mencirim dan Simalingkar merupakan gunung es konflik agraria yang disebabkan klaim sepihak BUMN di atas tanah-tanah masyarakat yang telah terjadi selama puluhan tahun," katanya.
Pada Kamis 27 Agustus 2020, perwakilan petani bertemu dengan Presiden Joko Widodo yang dijembatani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kantor Sekretariat Negara.
"Presiden mendengarkan keluhan-keluhan dan paparan paparan kasus serta konflik yang terjadi di lapangan, dan memerintahkan kepada Menteri ATR-BPN Sofyan A. Djalil agar secepatnya dan dalam waktu yang sesingkat singkatnya untuk segera menyelesaikan tuntutan petani Simalingkar dan Sei Mencirim tersebut," katanya.
(dam)
Lihat Juga :