Lindungi Pekerja, Indonesia Mediasi WNI ABK di Kapal UEA dan China
Senin, 31 Agustus 2020 - 11:24 WIB
loading...
A
A
A
KJRI Dubai juga berkoordinasi dengan KBRI Abu Dhabi untuk mendesak agar perusahaan dapat segera memulangkan para WNI. Hingga kepulangannya nanti, perwakilan Indonesia tersebut akan terus memberikan pendampingan dan memastikan hak-hak para WNI terpenuhi.
Tak hanya di Dubai, Kemlu juga mendorong dan memfasilitasi pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan almarhum SP dan AR. Keduanya adalah ABK WNI di kapal ikan Long Xing 629 berbendera China, yang meninggal dunia pada Desember 2019 dan Maret 2020.
Hak-hak tersebut dipenuhi oleh PT KBS dalam dua pertemuan yakni pada 13 Mei dan 27 Agustus 2020 di Kemlu. Seluruh hak berupa gaji, deposit, santunan dan asuransi telah diberikan kepada ahli waris kedua korban secara penuh sesuai PP No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.
"Pemenuhan hak ini terlaksana berkat kerja sama Kemlu dan kementerian/lembaga terkait serta Serikat Pekerja Perikanan Indonesia," terang Kemlu.
Tak hanya di Dubai, Kemlu juga mendorong dan memfasilitasi pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan almarhum SP dan AR. Keduanya adalah ABK WNI di kapal ikan Long Xing 629 berbendera China, yang meninggal dunia pada Desember 2019 dan Maret 2020.
Hak-hak tersebut dipenuhi oleh PT KBS dalam dua pertemuan yakni pada 13 Mei dan 27 Agustus 2020 di Kemlu. Seluruh hak berupa gaji, deposit, santunan dan asuransi telah diberikan kepada ahli waris kedua korban secara penuh sesuai PP No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.
"Pemenuhan hak ini terlaksana berkat kerja sama Kemlu dan kementerian/lembaga terkait serta Serikat Pekerja Perikanan Indonesia," terang Kemlu.
(maf)
Lihat Juga :