KPK Kembali Dipimpin Jenderal Polisi

Kamis, 21 November 2024 - 14:30 WIB
loading...
A A A
Adapun Firli Bahuri resmi menyandang jenderal bintang 3 atau Komisaris Jenderal (Komjen) Pol dalam upacara kenaikan pangkat 37 perwira tinggi (pati) Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019). Saat itu, upacara kenaikan pangkat dipimpin oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.

Pada Desember 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberhentian berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023.

“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (29/12/2023).

Ari menjelaskan ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi itu. Pertama, Surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

“Ketiga, berdasarkan Pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” pungkasnya.

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, terbukti sah melanggar kode etik peraturan Dewas KPK. Firli dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan tidak menunjukkan sikap keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dipertanggung jawabkan sesuai UU.

"Terperiksa secara sah dan meyakinkan melakukan komunikasi dengan Syahrul Yassin Limpo. Yang perkaranya tengah ditangani oleh KPK. Yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf a, pasal 4 ayat 1 huruf J peraturan dewan pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang kode etik dan kode perilaku KPK," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan, Rabu (27/12/2023).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Rekomendasi
Nonton Latihan Pestapora...
Nonton Latihan Pestapora Makassar Lebih Murah Pakai BRImo, Begini Cara Dapat Promonya!
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pimpin Pengembangan Ekosistem SAF di ASEAN
Ducati Tidak Tertarik...
Ducati Tidak Tertarik dengan Reli Dakar, Ini Alasannya
Berita Terkini
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved