Pakar Hukum Pidana UI Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur

Kamis, 21 November 2024 - 08:53 WIB
loading...
Pakar Hukum Pidana UI...
Penetapan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016 sangat prematur. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Chairul Huda menilai, penetapan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016 sangat prematur.

Menurut Chairul, dasar hukum penetapan tersangka masih belum kuat, mengingat belum ada bukti kerugian negara yang jelas dan terverifikasi. Apalagi klaim kerugian negara baru disampaikan pada 9 November 2024, sedangkan penetapan tersangka sejak 29 Oktober di tahun yang sama.

Chairul menyoroti pernyataan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengklaim kerugian negara mencapai Rp400 miliar. Angka tersebut dipandang terlalu spekulatif dan belum menunjukkan kerugian yang pasti.

Baca juga: Pengacara Tom Lembong Soroti Jaksa Agung Tidak Bisa Menjelaskan Detail saat Dicecar DPR

“Ketika menetapkan orang sebagai tersangka itu, bukti, termasuk alat bukti kan dengan kerugian keuangan negara,” ujar Doktor Ilmu Hukum Pidana ini, Kamis (21/11/2024)

“Nah, jadi kalau ekspos kerugian keuangan negara itu lebih kemudian daripada menetapkan tersangka, berarti penetapan tersangkanya kemarin prematur, kan gitu,” paparnya.

Baca juga: Cerita Mahfud MD Dikawal 2 Anggota Sat-81/Gultor Kopassus Anak Buah Luhut saat Konflik Cicak Vs Buaya

Chairul juga menyayangkan, adanya penahanan Tom Lembong. Berdasarkan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus didahului dengan bukti permulaan yang cukup.

“Menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka, sementara belum ada alat buktinya. Bahkan melakukan penahanan, padahal penahanan menurut Pasal 21 KUHP harus cukup (bukti). Jadi sekali lagi, tergambar lah kalau memang eksposnya baru-baru kemarin ini tentang ada kerugian keuangan negara, penetapan tersangkanya prematur adalah seperti itu,” sambungnya.

Sikap Kejagung yang menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula periode 2015-2016 dinilai sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini mengacu pada sejumlah ketentuan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan bukti.

“Nah ini tentu melanggar HAM. Undang-undang menentukan, KUHP menentukan, putusan MK 21 2014 menentukan cari dulu buktinya baru tetapkan tersangka. Ini, ya, tetapkan tersangka dulu baru cari bukti, sewenang-wenang gitu loh,” jelas dia.

Chairul juga tak menafikan langkah penyidikan secara tidak langsung sudah melecehkan hukum di Indonesia. Lantaran, dugaan bila penahanan Tom Lembong bukan untuk tujuan hukum itu sendiri, melainkan tendensi politik.

“Menurut saya inilah kalau penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan tidak dilakukan untuk tujuan yang tentukan oleh hukum. Tapi untuk tujuan-tujuan lain di luar hukum, termasuk tujuan politik,” ungkap dia.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Jaga Indonesia Pintar...
Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Rekomendasi
Tantri Kotak Beberkan...
Tantri Kotak Beberkan Awal Mula Jadi Korban Penipuan, Bermula dari Teman Sekolah Anak
Gelar Santunan Yatim...
Gelar Santunan Yatim dan Dhuafa, PT Pegadaian CPS Pondok Aren Perkokoh Komitmen ESG
Danamon Gelar DIVE-Chapter...
Danamon Gelar DIVE-Chapter Youth, Kenalkan Perbankan ke Generasi Muda
Berita Terkini
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved