Iuran BPJS Naik, DPR Pastikan Peserta Nonaktif Akan Bertambah

Rabu, 08 Januari 2020 - 16:45 WIB
Iuran BPJS Naik, DPR Pastikan Peserta Nonaktif Akan Bertambah
Iuran BPJS Naik, DPR Pastikan Peserta Nonaktif Akan Bertambah
A A A
JAKARTA - Komisi IX DPR memastikan bahwa BPJS Kesehatan justru dirugikan dengan kenaikkan iuran BPJS Kesehatan yang tetap naik di awal 2020 ini. Pasalnya, jumlah peserta nonaktif akan terus bertambah, serta banyaknya peserta yang meminta penurunan kelas.

“Pemerintah dan DPR telah melakukan rapat maraton bersama sampai dini hari sebanyak 2 kali, yaitu pada 7 November 2019 dan 12 Desember 2019. Demikian, juga rapat gabungan tanggal 2 September 2019, Komisi IX tegas menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, terutama untuk peserta kelas III PBPU (pekerja bukan penerima upah) dan BP (bukan pekerja),” urai Anggota Komisi IX DPR Intan Fitriana Fauzi saat dihubungi, Rabu (8/1/2020).

Bahkan, Intan melanjutkan, dalam rapat pada 12 Desember 2019, sudah ada kesepakatan yang intinya bahwa kenaikan iuran ini tidak akan dibebankan kepada peserta PBPU dan BP kelas III karena, mereka mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Karena itu, Politisi PAN itu mendesak bahwa pemerintah harus memasukkan peserta PBPU dan BP Kelas III ke dalam kepersertaan PBI (penerima bantuan iuran) yang iurannya ditanggung Pemerintah. Karena mereka termasuk rakyat yang tidak mampu.

“Sebagaimana amanat UU bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan layak,” tegas Intan.

Selain itu, Intan juga memastikan bahwa dampak kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan justru menjadi disinsentif bagi BPJS Kesehatan sendiri. Sebab, jumlah peserta non aktif akan bertambah. Bahkan akan banyak penurunan kelas peserta karena kenaikan iuran yang besar.

“Saya memastikan, dampak kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan justru menjadi disinsentif bagi BPJS Kesehatan. Sebab, jumlah peserta non aktif akan bertambah. Bahkan akan banyak penurunan kelas peserta karena kenaikan iuran yang besar,” ujar Bendahara Umum PUAN itu.

“Sekali lagi, kenaikan premi BPJS sangat membebani rakyat. Sudah semestinya negara hadir dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional,” tandasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5438 seconds (0.1#10.140)