Penguatan Komite Audit dalam Implementasi Good University Governance
Selasa, 19 November 2024 - 11:25 WIB
loading...
A
A
A
Atas permasalahan-permasalahan tersebut, BPK menekankan agar Komite Audit dapat fokus melakukan pengawasan dalam kerangka mewujudkan good governance, dalam hal ini tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance) yang relevan dengan prinsip good corporate governance.
Hal tersebut sejalan dengan tugas dan fungsi Komite Audit dalam statuta PTN-BH antara lain; mengawasi dan/ atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan PTN-BH di bidang nonakademik; melaksanakan pemantauan risiko; dan menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.
Tugas dan fungsi tersebut sangat bersinggungan dengan tugas dan fungsi BPK dalam Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara khususnya dalam pemeriksaan baik laporan keuangan, dengan tujuan tertentu dan kinerja.
Sejauh ini, masih terdapat permasalahan baik dari internal maupun eksternal. Penerapan good governance inilah yang menjadi tantangan ke depan dari tugas dan fungsi Komite Audit agar dapat menjadi perhatian dan diimplementasikan pada PTN-BH masing-masing.
BPK menengarai bahwa semakin banyaknya PTN menjadi PTN-BH maka semakin banyak tantangan dan hambatan yang harus diselesaikan dalam peningkatan mutu pendidikan yang murah kepada masyarakat. Sehingga dibutuhkan semua unsur organisasi pendidikan tinggi untuk mewujudkannya.
Karena itu, peranan Komite Audit sangat penting dan strategis dalam rangka peningkatan mutu dan tata kelola pendidikan di PTN-BH untuk saat ini. Komite Audit dituntut untuk mampu mengikuti perkembangan teknologi dan mengenali risiko manajemen terkait dalam pengambilan keputusan-keputusan dalam proses peningkatan mutu pembelajaran dan manajemen pada PTN-BH.
Hal tersebut sejalan dengan tugas dan fungsi Komite Audit dalam statuta PTN-BH antara lain; mengawasi dan/ atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan PTN-BH di bidang nonakademik; melaksanakan pemantauan risiko; dan menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.
Tugas dan fungsi tersebut sangat bersinggungan dengan tugas dan fungsi BPK dalam Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara khususnya dalam pemeriksaan baik laporan keuangan, dengan tujuan tertentu dan kinerja.
Penguatan Komite Audit
Komite Audit berperan dalam penerapan good governance dalam Pendidikan Tinggi khususnya PTN-BH. Sebab, selama ini penerapan good governance dalam pengelolaan PTN-BH di Indonesia secara umum belum sepenuhnya memenuhi harapan.Sejauh ini, masih terdapat permasalahan baik dari internal maupun eksternal. Penerapan good governance inilah yang menjadi tantangan ke depan dari tugas dan fungsi Komite Audit agar dapat menjadi perhatian dan diimplementasikan pada PTN-BH masing-masing.
BPK menengarai bahwa semakin banyaknya PTN menjadi PTN-BH maka semakin banyak tantangan dan hambatan yang harus diselesaikan dalam peningkatan mutu pendidikan yang murah kepada masyarakat. Sehingga dibutuhkan semua unsur organisasi pendidikan tinggi untuk mewujudkannya.
Karena itu, peranan Komite Audit sangat penting dan strategis dalam rangka peningkatan mutu dan tata kelola pendidikan di PTN-BH untuk saat ini. Komite Audit dituntut untuk mampu mengikuti perkembangan teknologi dan mengenali risiko manajemen terkait dalam pengambilan keputusan-keputusan dalam proses peningkatan mutu pembelajaran dan manajemen pada PTN-BH.
Lihat Juga :