Pilkada 37 Daerah Lawan Kotak Kosong, KPU Belum Usulkan Anggaran Pilkada Ulang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 37 daerah dengan pasangan calon (paslon) tunggal bakal melawan kotak kosong di Pilkada Serentak 2024. Meski demikian KPU mengaku belum mengusulkan anggaran untuk Pilkada ulang.
Diketahui pilkada ulang akan digelar jika kotak kosong menang melawan paslon tunggal.
"Informasi dari teman-teman di 37 daerah anggarannya belum diusulkan karena memang mereka anggarannya itu penyelenggaraan Pilkada sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2024," kata anggota KPU Idham Holik dikutip Minggu (17/11/2024).
Meskipun belum ada usulan itu, namun KPU percaya dengan komitmen pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mendukung gelaran Pilkada ulang bila kotak kosong yang menang.
"Berkenaan dengan tindak lanjut tindak dari ketentuan Pasal 54D Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2019, pemerintah sangat support dan apabila memang ketentuan tersebut dilaksanakan itu jadi prioritas utama," tuturnya.
Adapun untuk mekanisme pencoblosan ulang ini, akan sama seperti tahapan pilkada serentak. Mulai dari pendaftaran paslon hingga masuk ke tahapan kampanye.
Hal tersebut sebagaimana dituangkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 atau juga dituangkan dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024.
"Sama. Di mana nanti akan ada yang namanya dibuka pendaftaran calon yang baru, pemutahiran daftar pemilih pembentukan, badan ad hoc dan seterusnya tahapan kampanye," ujar Idham.
Bagi daerah yang melaksanakan Pilkada ulang, kata Idham jajarannya pun akan melaksanakan sosialisasi kembali kepada warga setempat. Pilkada ulang ini, menurutnya akan dijadwalkan pada September 2025.
Jumlah 37 daerah dengan paslon tunggal akan melawan kotak kosong. itu menurun dari 44 daerah setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas.
Lebih rinci dari 37 daerah ini terdapat calon tunggal untuk pilgub berjumlah satu pasangan, 5 pasang calon wali kota-wakil wali kota dan 31 calon bupati dan wakil bupati.
Diketahui pilkada ulang akan digelar jika kotak kosong menang melawan paslon tunggal.
"Informasi dari teman-teman di 37 daerah anggarannya belum diusulkan karena memang mereka anggarannya itu penyelenggaraan Pilkada sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2024," kata anggota KPU Idham Holik dikutip Minggu (17/11/2024).
Meskipun belum ada usulan itu, namun KPU percaya dengan komitmen pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mendukung gelaran Pilkada ulang bila kotak kosong yang menang.
"Berkenaan dengan tindak lanjut tindak dari ketentuan Pasal 54D Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2019, pemerintah sangat support dan apabila memang ketentuan tersebut dilaksanakan itu jadi prioritas utama," tuturnya.
Adapun untuk mekanisme pencoblosan ulang ini, akan sama seperti tahapan pilkada serentak. Mulai dari pendaftaran paslon hingga masuk ke tahapan kampanye.
Hal tersebut sebagaimana dituangkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 atau juga dituangkan dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024.
"Sama. Di mana nanti akan ada yang namanya dibuka pendaftaran calon yang baru, pemutahiran daftar pemilih pembentukan, badan ad hoc dan seterusnya tahapan kampanye," ujar Idham.
Bagi daerah yang melaksanakan Pilkada ulang, kata Idham jajarannya pun akan melaksanakan sosialisasi kembali kepada warga setempat. Pilkada ulang ini, menurutnya akan dijadwalkan pada September 2025.
Jumlah 37 daerah dengan paslon tunggal akan melawan kotak kosong. itu menurun dari 44 daerah setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas.
Lebih rinci dari 37 daerah ini terdapat calon tunggal untuk pilgub berjumlah satu pasangan, 5 pasang calon wali kota-wakil wali kota dan 31 calon bupati dan wakil bupati.
(shf)