Pilkada 37 Daerah Lawan Kotak Kosong, KPU Belum Usulkan Anggaran Pilkada Ulang
Minggu, 17 November 2024 - 16:46 WIB
loading...
A
A
A
"Berkenaan dengan tindak lanjut tindak dari ketentuan Pasal 54D Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2019, pemerintah sangat support dan apabila memang ketentuan tersebut dilaksanakan itu jadi prioritas utama," tuturnya.
Adapun untuk mekanisme pencoblosan ulang ini, akan sama seperti tahapan pilkada serentak. Mulai dari pendaftaran paslon hingga masuk ke tahapan kampanye.
Baca juga: Kotak Kosong Menang, Kapan Pilkada Ulang?
Hal tersebut sebagaimana dituangkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 atau juga dituangkan dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024.
Lihat Juga :