Targetkan Net Zero Emission, Indonesia Perkuat Sistem Informasi Geospasial
Sabtu, 16 November 2024 - 16:30 WIB
loading...
A
A
A
Terkait hal itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah membangun SIGAP (Sistem Informasi Geospasial) KLHK, yang merupakan sistem penyelenggaraan informasi geospasial tematik, sekaligus sumber data untuk informasi kehutanan.
Baca juga: Smelter Merah Putih Ceria Group Makin Mantap Gunakan Energi Hijau
SIGAP mengelola 102 informasi geospasial tematik yang diperoleh dari berbagai sumber, dan dilengkapi perangkat keamanan dan kerahasiaan data. Selain itu, SIGAP merupakan open source yang aksesnya terbuka untuk masyarakat.
Sementara itu Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Prof. Muh Aris Marfai yang juga menyampaikan pidato kunci pada diskusi tersebut mengatakan pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menyediakan data informasi geospasial untuk mendukung perencanaan dan pembangunan, termasuk dalam aksi iklim.
"Untuk akurasi, Pemerintah sedang menyiapkan data informasi geospasial dasar pada peta dengan skala 1:5.000," katanya.
Peta itu nantinya akan menjadi peta dasar dalam kebijakan Satu Peta. Implementasi kebijakan ini sangat penting dalam pengambilan kebijakan lintas sektor. Percepatan implementasi kebijakan Satu Peta Data menjadi mandat dari Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021. "Dengan satu peta, maka kebijakan untuk banyak kepentingan dapat diputuskan dengan tepat," katanya.
Baca juga: Smelter Merah Putih Ceria Group Makin Mantap Gunakan Energi Hijau
SIGAP mengelola 102 informasi geospasial tematik yang diperoleh dari berbagai sumber, dan dilengkapi perangkat keamanan dan kerahasiaan data. Selain itu, SIGAP merupakan open source yang aksesnya terbuka untuk masyarakat.
Sementara itu Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Prof. Muh Aris Marfai yang juga menyampaikan pidato kunci pada diskusi tersebut mengatakan pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menyediakan data informasi geospasial untuk mendukung perencanaan dan pembangunan, termasuk dalam aksi iklim.
"Untuk akurasi, Pemerintah sedang menyiapkan data informasi geospasial dasar pada peta dengan skala 1:5.000," katanya.
Peta itu nantinya akan menjadi peta dasar dalam kebijakan Satu Peta. Implementasi kebijakan ini sangat penting dalam pengambilan kebijakan lintas sektor. Percepatan implementasi kebijakan Satu Peta Data menjadi mandat dari Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021. "Dengan satu peta, maka kebijakan untuk banyak kepentingan dapat diputuskan dengan tepat," katanya.
Lihat Juga :