Miris! 80.000 Anak di Bawah Usia 10 Tahun Terpapar Judi Online

Jum'at, 15 November 2024 - 11:23 WIB
loading...
Miris! 80.000 Anak di...
Direktorat LAIP Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkapkan lebih dari 80.000 anak di bawah usia 10 tahun terpapar judi online melalui permainan game di handphone. FOTO ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Data mencengangkan diungkap Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Lebih dari 80.000 anak di bawah usia 10 tahun terpapar judi online melalui permainan game di handphone.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengelolaan Aplikasi Informatika (PAI) Kemkodigi, Syofian Kurniawan, mengatakan angka tersebut sangat mengkhawatirkan karena sebagian besar dari anak-anak tersebut belum sepenuhnya memahami bahaya yang ditimbulkan oleh perjudian digital.

"Saat ini lebih dari 80.000 anak di bawah usia 10 tahun terpapar judi online melalui game di handphone," kata Syofian dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024).



"Ini adalah angka yang sangat mengkhawatirkan, karena banyak dari mereka yang tidak menyadari risiko yang bisa ditimbulkan dari perjudian digital," tambahnya.

Syofian menjelaskan, game yang tampaknya tidak berbahaya sering kali menyelipkan unsur-unsur perjudian yang dapat merusak perkembangan mental dan emosional anak. Ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak, mengingat banyak permainan yang dianggap biasa oleh anak-anak sebenarnya bisa mengandung konten judi.

“Oleh karena itu, pengawasan orang tua terhadap penggunaan perangkat digital anak harus lebih diperhatikan. Orang tua perlu lebih aktif memeriksa jenis game yang dimainkan anak, memastikan bahwa game tersebut sesuai dengan usia mereka, dan menghindarkan mereka dari potensi paparan konten yang mengarah pada perjudian,” ujar Syofian.

Syofian juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam melindungi anak-anak dari bahaya judi online.



"Dengan kesadaran dan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, kita bisa melindungi anak-anak kita dari paparan perjudian yang merusak. Mari kita jadikan pengawasan digital sebagai prioritas, agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat, aman, dan bebas dari paparan perjudian," katanya.

290.000 Konten Judol Diblokir
Sementara itu, menurut Syofian, sejak Kabinet Indonesia Merah Putih dilantik pada Oktober 2024, total 290.169 konten judi online telah diblokir Komdigi.

"Secara akumulatif, sejak 20 Oktober hingga 13 November 2024, telah dilakukan take down terhadap 290.169 konten judi online," kata Syofian, seperti dilansir pada Jumat (15/11/2024).

Pemblokiran dilakukan di berbagai platform, dengan rincian sebagai berikut: 268.261 konten di situs web dan IP, 12.054 konten di platform Meta, 6.095 di file sharing, 2.412 di Google dan YouTube, 1.214 di platform X, 74 di Telegram, dan 38 di TikTok.

"Sejak 2017 hingga 13 November 2024, Kemenkominfo telah menangani total 5.169.537 konten perjudian," tambahnya.

Dari jumlah tersebut, 4.450.041 di antaranya berupa situs web dan IP. Beberapa akun dengan pengikut besar, seperti @katakstvns70 yang memiliki 20,2 ribu pengikut dan @polamisteri dengan 17,6 ribu pengikut, juga diblokir karena terbukti mempromosikan judi online.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0723 seconds (0.1#10.140)