KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar

Kamis, 14 November 2024 - 12:20 WIB
loading...
KPK Verifikasi Laporan...
KPK melakukan verifikasi dan penelaahan dokumen maupun data terkait laporan dugaan penyalahgunaan dana bansos Gubernur Kalteng Sugianto Sabran senilai Rp547,89 miliar. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan verifikasi dan penelaahan dokumen maupun data terkait laporan dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran senilai Rp547,89 miliar.

Bila semua data pendukung dan dari hasil penelaahan dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti, laporan dugaan penyalahgunaan dana bansos tersebut akan masuk ke tingkat penyelidikan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan semua laporan yang masuk ke KPK akan diterima dan masuk ke Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).



‘’Di unit PLPM itu akan ditelaah dan ditentukan apakah layak untuk dilidik atau tidak. Penelahan itu bukan penyelidikan. Dilihat dulu validitasnya. Kalau oke kemudian diekspos ke pimpinan untuk ditentukan apakah layak untuk dilidik atau tidak,’’ papar Ghufron di Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Senada, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengungkapkan KPK akan melakukan verifikasi dokumen dan data pada setiap laporan yang masuk. Terkait tindak lanjutnya, Tessa menyebut akan melihat kelengkapan data dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pelapor. Menurut dia, dalam tahap penerimaan laporan, akan ada tahapan verifikasi, penelaahan dan pengumpulan informasi.



‘’Bila semua data pendukung dan dari hasil penelaahan dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti, maka tahapan selanjutnya adalah ke tingkat penyelidikan. Bila belum lengkap maka akan diminta kepada pelapor untuk dapat melengkapi,’’ kata Tessa.

Sebelumnya, pada Kamis, 7 November 2024 Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran beserta 10 pejabat lain dilaporkan ke KPK atas dugaan penyalahgunaan dana bansos senilai Rp547,89 miliar. Pelapornya adalah Sukarlan F Doemas, M Roshid Ridho, dan Rahmadi G Lentam.

Laporan tersebut terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran bansos dari Maret hingga Oktober 2024. Laporan tersebut menyebut, dugaan penyimpangan terjadi pada tiga skema penyaluran bansos. Pertama, bansos berbentuk uang non-tunai senilai Rp187,31 miliar di antaranya termasuk Program Beasiswa melalui Bantuan Tabungan Beasiswa Berkah (TABE) dalam skema Bidik Misi Kalteng Berkah 2024.

Di mana program tersebut memberikan bantuan sebesar Rp7,5 juta per mahasiswa kepada 13.113 penerima pada jenjang D3, D4, dan S1. Total anggarannya mencapai Rp98,34 miliar. Program ini mensyaratkan surat rekomendasi dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng.

Skema kedua meliputi bansos berbentuk barang dengan nilai Rp317,35 miliar. Sementara itu, skema yang ketiga merupakan bantuan pangan melalui sembako yang nilainya sekitar Rp43,22 miliar dan didistribusikan kepada 13 kabupaten dan satu kota di Provinsi Kalteng.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekreataris Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Katma F. Dirun mengaku sudah mendengar laporan tersebut. Hanya saja, pihaknya belum banyak mendapatkan informasi mengenai laporan dugaan penyimpangan dana bansos itu.

‘’Kami belum lengkap mendapatkan info tentang materi laporan, kecuali sedikit. Tentu langkah awal, kami pelajari dulu subtansi materi yang dilaporkan,’’ kata Katma F. Dirun.

Ditanya bagaimana tanggapan Gubernur Kalteng, ujar Katma, orang nomor satu di Kalimantan Tengah tersebut belum menanggapi apa-apa dikareanakan materi laporan belum jelas.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1097 seconds (0.1#10.140)