Pemilihan Capim dan Dewas KPK Rampung Sebelum 6 Desember 2024
Selasa, 12 November 2024 - 14:29 WIB
loading...
A
A
A
Diberitakan sebelumnya, DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) Prabowo Subianto terkait Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2024-2029. Surpres itu dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
Adapun yang memimpin sidang yakni Wakil Ketua DPR Adies Kadir. "Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia nomor R60/PRES/11/2024 tanggal 4 November 2024 hal calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029," ucap Adies di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto tidak akan menarik 10 nama Calon Pimpinan dan Dewas KPK yang saat ini di DPR. Hal itu Yusril sampaikan seusai bertemu dengan Pimpinan KPK periode saat ini pada Kamis (7/11/2024).
Diketahui nama-nama tersebut diserahkan ke DPR oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). "Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dipatuhi dan putusan MK juga dipatuhi. Jalan tengah ini Insya Allah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang segera berakhir di penghujung Desember mendatang," kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/11/2024).
Yusril menjelaskan, pertimbangan hukum pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2022 perihal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dan anggota Dewas KPK menyatakan bahwa presiden hanya diperbolehkan satu kali mengajukan nama capim KPK dan calon anggota Dewas KPK.
"Untuk mengatasi keadaan di atas, pimpinan DPR belum lama ini telah melayangkan surat kepada presiden menanyakan apakah Presiden Prabowo akan menarik nama-nama yang telah diajukan Presiden Jokowi, membentuk Pansel baru dan memilih calon-calon baru atau tidak," ujarnya.
Adapun yang memimpin sidang yakni Wakil Ketua DPR Adies Kadir. "Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia nomor R60/PRES/11/2024 tanggal 4 November 2024 hal calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029," ucap Adies di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto tidak akan menarik 10 nama Calon Pimpinan dan Dewas KPK yang saat ini di DPR. Hal itu Yusril sampaikan seusai bertemu dengan Pimpinan KPK periode saat ini pada Kamis (7/11/2024).
Diketahui nama-nama tersebut diserahkan ke DPR oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). "Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dipatuhi dan putusan MK juga dipatuhi. Jalan tengah ini Insya Allah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang segera berakhir di penghujung Desember mendatang," kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/11/2024).
Yusril menjelaskan, pertimbangan hukum pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2022 perihal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dan anggota Dewas KPK menyatakan bahwa presiden hanya diperbolehkan satu kali mengajukan nama capim KPK dan calon anggota Dewas KPK.
"Untuk mengatasi keadaan di atas, pimpinan DPR belum lama ini telah melayangkan surat kepada presiden menanyakan apakah Presiden Prabowo akan menarik nama-nama yang telah diajukan Presiden Jokowi, membentuk Pansel baru dan memilih calon-calon baru atau tidak," ujarnya.
Lihat Juga :