Hikmahanto Pertanyakan Pernyataan Prabowo dan Xi Jinping soal Laut China Selatan
Senin, 11 November 2024 - 12:28 WIB
loading...
A
A
A
"Terlebih lagi Permanent Court of Arbitration pada tahun 2016 telah menegaskan klaim sepihak China tersebut memang tidak dikenal dalam UNCLOS," sambungnya.
Namun dengan adanya joint statement 9 November lalu, kata Hikmahanto, berarti Indonesia telah mengakui klaim sepihak China atas Sepuluh Garis Putus. "Perlu dipahami Joint development hanya terjadi bila masing-masing negara saling mengakui adanya zona maritim yang saling berktumpang tindih," katanya.
Hikmahanto menilai, pengakuan klaim sepihak sepuluh garis putus jelas tidak sesuai dengan perundingan perbatasan zona maritim yang selama ini dilakukan oleh Indonesia dimana Indonesia tidak pernah melakukan perundingan maritim dengan China.
“Hal ini karena dalam peta Indonesia dan dalam Undang-undang Wilayah Negara tidak dikenal Sepuluh Garis Putus yang diklaim secara sepihak oleh China. Pemerintah pun selama ini konsisten untuk tidak mau melakukan perundingan terlebih lagi memunculkan ide joint development dengan China,” katanya.
“Bila memang benar area yang akan dikembangkan bersama berada di wilayah Natuna Utara maka Presiden Prabowo seharusnya melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat,” sambungnya
Terlebih lagi, kata Hikmahanto, bila joint development ini benar-benar direalisasikan maka banyak peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dilanggar. “Bila memang benar Indonesia hendak melakukan joint development dengan pemerintah China maka ini akan berdampak pada situasi geopolitik di kawasan,” katanya.
Namun dengan adanya joint statement 9 November lalu, kata Hikmahanto, berarti Indonesia telah mengakui klaim sepihak China atas Sepuluh Garis Putus. "Perlu dipahami Joint development hanya terjadi bila masing-masing negara saling mengakui adanya zona maritim yang saling berktumpang tindih," katanya.
Hikmahanto menilai, pengakuan klaim sepihak sepuluh garis putus jelas tidak sesuai dengan perundingan perbatasan zona maritim yang selama ini dilakukan oleh Indonesia dimana Indonesia tidak pernah melakukan perundingan maritim dengan China.
“Hal ini karena dalam peta Indonesia dan dalam Undang-undang Wilayah Negara tidak dikenal Sepuluh Garis Putus yang diklaim secara sepihak oleh China. Pemerintah pun selama ini konsisten untuk tidak mau melakukan perundingan terlebih lagi memunculkan ide joint development dengan China,” katanya.
“Bila memang benar area yang akan dikembangkan bersama berada di wilayah Natuna Utara maka Presiden Prabowo seharusnya melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat,” sambungnya
Terlebih lagi, kata Hikmahanto, bila joint development ini benar-benar direalisasikan maka banyak peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dilanggar. “Bila memang benar Indonesia hendak melakukan joint development dengan pemerintah China maka ini akan berdampak pada situasi geopolitik di kawasan,” katanya.
Lihat Juga :