Kasus Judi Online di Komdigi, Budi Arie Merasa Dikhianati Mantan Anak Buahnya

Senin, 11 November 2024 - 05:37 WIB
loading...
Kasus Judi Online di...
Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi merasa dikhianati oleh mantan anak buahnya, T dan AK yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi merasa dikhianati oleh mantan anak buahnya, T dan AK yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Sebab kedua tersangka merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi (dulunya Kominfo).

Budie awalnya bercerita mengenai pemberantasan judi online di ranah digital. Kominfo saat itu membutuhkan sumber daya manusia (SDM) di bawah Direktorat Pengendalian Ditjen Aptika dalam jumlah yang memadai termasuk integritasnya.



Namun kala itu Budi mendapati kekurangan kuantitas dan kualitas, sehingga beberapa orang di rotasi tugasnya.

"Jumlah personel untuk mengawasi dan melakukan take down situs-situs judol sangat terbatas. Bahkan, sampai saat ini juga soal SDM masih jauh dari ideal karena keterbatasan alokasi anggaran," kata Budi saat dihubungi wartawan, Minggu (10/11/2024).



Guna mengatasi kekurangan SDM, dilakukanlah rekrutmen petugas-petugas di bawah Direktur Pengendalian. Mereka diambil dari non pegawai Kominfo, lalu puluhan calon diseleksi oleh Direktorat Pengendalian.

"Tim awalnya hanya mampu melakukan takedown 10.000 situs per hari. Jelas jauh dari memadai untuk memenuhi target pemberantasan judi online," sambungnya.



Budi mengaku dalam masa rekrutmen ini beberapa pihak banyak yang mengajukan diri. Kata dia, sosok T menawarkan beberapa orang yang disebutnya sebagai hacker muda yang pro terhadap pemberantas judi online di Indonesia.

"Muncullah AK melalui T sebagai salah satu tenaga muda anti judi online. Saudara AK memperlihatkan kemampuan sistem dan mesinnya bisa men take down 50.000 sampai 100.000 per hari. Sebenarnya ada beberapa nama lagi yang masuk tapi belakangan mereka mundur," ujarnya.

"(Saya) tentu menerima usulan dari berbagai pihak yang pro pemberantasan judol. Sudara AK bukan tidak diterima di Kominfo tapi karena dia lulusan SMK sehingga menjadi sulit untuk menetapkan penggajian nya," ujarnya.

Budi menegaskan, seluruh proses rekrutmen berikut administrasi ditangani Direktorat Pengendalian, termasuk dirinya yang memutuskan AK diterima. Tenaga pengawas dan penindakan pun kata dia bukan di bawah naungannya, melainkan bekerja dan diawasi di bawah Direktorat Pengendalian.

"Karena (AK) yang bersangkutan mengklaim punya skill IT mumpuni, di mana dalam dunia IT, sudah umum bahwa ijazah terkadang bukan menjadi hal yang utama," tuturnya.

Kini atas ditetapkan dua nama tersebut sebagai tersangka, dirinya merasa ditipu atau dikhiati. Sebab orang yang dulu ia percayai mampu memberantas Judol justru berpaling dengan para bandar.

"(Saya) justru menjadi korban pengkhianatan yang dilakukan pegawai Komdigi. T pun ternyata 'bermain' tanpa sepengetahuan Direktur, Dirjen Aptika apalagi Menteri. Perintah untuk menumpas judi online tidak dilaksanakan, malah mereka tergoda bersekongkol dengan bandar judi online," kata Budi.

Dia menegaskan, selama menjabat sebagai menteri Kominfo tak pernah memerintah baik lisan ataupun tulisan untuk melindungi situs judi online. Maka tak ada kaitannya dengan dia perihal aktivitas melindungi situs judi online.

Diketahui, T dan AK dan sejumlah PNS Komdigi menjadi operator bandar judi online. Mereka memiliki kantor satelit di Bekasi untuk melindungi 1.000 situs judi online dari take down Kominfo (yang kini menjadi Komdigi).
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1216 seconds (0.1#10.140)