Pengamat Nilai Diksi Pemulihan Menghilangkan Esensi RUU Perampasan Aset

Sabtu, 09 November 2024 - 18:22 WIB
loading...
A A A
Menurut Novel, polemik ini menyentuh sisi penting dari tujuan RUU Perampasan Aset, yaitu memberantas korupsi melalui pengambilalihan harta kekayaan yang tidak sah. Dia menegaskan bahwa undang-undang ini seharusnya tak sekadar mengandalkan istilah, melainkan memperjelas perlunya memasukkan konsep illicit enrichment, di mana peningkatan harta yang tidak dapat dijelaskan asalnya harus dirampas demi kepentingan negara.

Merespons silang pendapat itu, Pieter Zulkifli menerangkan jika illicit enrichment atau peningkatan kekayaan ilegal merupakan elemen penting dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, UNCAC sendiri mengamanatkan pengaturan soal illicit enrichment yang memungkinkan penyitaan aset yang diperoleh secara ilegal.

"Tanpa elemen ini, RUU Perampasan Aset hanya akan fokus pada pemulihan aset tanpa memperhatikan asal-usul harta tersebut," kata Pieter Zulkifli.

Mantan Ketua Komisi III DPR itu memandang RUU Perampasan Aset bukan sekadar masalah terminologi, tetapi juga mencerminkan strategi optimal dalam pemberantasan korupsi. Dia menekankan urgensi perampasan aset bukan sekadar masalah kepentingan-kepentingan dalam konteks penegakan hukum, contohnya penyitaan perampasan, tapi lebih kepada UNCAC yang berkaitan dengan strategi pemberantasan korupsi yang optimal.

"Penggantian diksi perampasan menjadi pemulihan bisa mengurangi semangat tegas yang ingin disampaikan RUU tersebut. Karena, perampasan aset ilegal bukan sekadar soal pemulihan atau pengembalian aset, melainkan bagian integral dari upaya memberantas akar korupsi di Indonesia," katanya.

Dia mengatakan pasal-pasal yang mengatur tentang pembatasan penggunaan uang kartal dan penyitaan aset yang tidak wajar adalah langkah konkret yang seharusnya menjadi prioritas utama. Sehingga, jika hanya berfokus pada istilah, RUU ini bisa kehilangan esensinya.

Lebih lanjut Pieter Zulkifli menuturkan RUU Perampasan Aset bukanlah hal baru dalam pembahasan legislasi Indonesia. Diinisiasi sejak 2008 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), RUU ini mengalami bongkar pasang draf beberapa kali.

Mulai dari draf awal 2012, kemudian revisi pada 2019, hingga draf terbaru di 2023, perubahan terus dilakukan, tetapi pengesahan tak kunjung tiba. Isu-isu seperti perampasan aset tanpa proses pidana dan penghapusan hak gugat menjadi kontroversi yang tak kunjung tuntas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Soroti Maraknya...
DPR Soroti Maraknya Kampanye LGBT, Dinilai Bisa Ganggu Ketahanan Nasional
BPIP Gelar Penguatan...
BPIP Gelar Penguatan Kebajikan Pancasila, Marinus Gea: Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Hakim Tolak JPU soal...
Hakim Tolak JPU soal Uang Pengganti Rp4,8 Triliun ke Nadiem, Rekomendasikan Jalur TPPU
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer KDMP...
5 Calon Manajer KDMP Meninggal, DPR: Hentikan Sementara Latsarmil
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Usai Dikawal Rieke Diah...
Usai Dikawal Rieke Diah Pitaloka, Kasus Nikita Mirzani Kini Dipantau Komisi Yudisial
Sidang PK Nikita Mirzani,...
Sidang PK Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Menangis Minta Kliennya Dihadirkan
Rekomendasi
5 Pemakaman Tokoh Dunia...
5 Pemakaman Tokoh Dunia dengan Biaya Fantastis, Ada yang Capai Rp14,4 Triliun
Ronaldo atau Ramos?...
Ronaldo atau Ramos? Statistik CR7 Bikin Martinez Dilema
Revolusi Islam di Iran...
Revolusi Islam di Iran Akan Terus Berlanjut, Ini 3 Indikasi Utamanya
Berita Terkini
Andalkan Jokowi, PSI...
Andalkan Jokowi, PSI Diprediksi Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah
Menko Pangan Minta Sektor...
Menko Pangan Minta Sektor Lain Tiru Kemenhut dalam Perdagangan Karbon
Anak Indonesia Habiskan...
Anak Indonesia Habiskan Rp4,5 Triliun untuk Membeli Rokok
Calon Manajer Kopdes...
Calon Manajer Kopdes Tak Lagi Latihan Militer, Qodari: Pemerintah Tidak Menutup Mata
Nasib Gugatan Praperadilan...
Nasib Gugatan Praperadilan Roy Suryo terkait Penggeledahan Diputuskan Hari Ini, Berikut 11 Tuntutannya
Ajukan Banding, Sengketa...
Ajukan Banding, Sengketa SK DPP PPP Disebut Belum Inkrah
Infografis
Bos Intelijen AS Pilihan...
Bos Intelijen AS Pilihan Trump Dituduh Sebagai Aset Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved