Tom Lembong Tersangka, Refly Harun: Kebijakan Tak Boleh Dikriminalkan
Kamis, 07 November 2024 - 18:11 WIB
loading...
A
A
A
Terkait kerugian negara, Refly berpendapat bahwa dalam kasus ini, kerugian negara yang dimaksud tidak terlihat jelas. Dia menilai peristiwa itu bukan merupakan kerugian negara melainkan kondisi negara yang tidak mendapatkan untung dalam proses impor.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Wajar Publik Menganggap Tom Lembong Dikriminalisasi
"Negara kurang untung. Setelah swasta dapat untung Rp400 miliar, seharusnya untung itu buat BUMN, karena bukan BUMN yang mengimpor," jelasnya.
Refly juga mengomentari isu bahwa apa yang dilakukan Tom Lembong merupakan kesalahan kebijakan kementerian. Dia menilai jika benar apa yang dilakukan Tom Lembong merupakan kesalahan kebijakan hal itu tidak boleh dibawa ke ranah hukum pidana.
Sebagai contoh, Refly menyebutkan kebijakan-kebijakan lain yang dianggap merugikan keuangan negara, seperti pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), Bandara Kertajati, dan proyek kereta cepat. "Kalau kebijakan, tidak boleh dikriminalkan kalau tidak ada niat jahatnya," katanya.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Wajar Publik Menganggap Tom Lembong Dikriminalisasi
"Negara kurang untung. Setelah swasta dapat untung Rp400 miliar, seharusnya untung itu buat BUMN, karena bukan BUMN yang mengimpor," jelasnya.
Refly juga mengomentari isu bahwa apa yang dilakukan Tom Lembong merupakan kesalahan kebijakan kementerian. Dia menilai jika benar apa yang dilakukan Tom Lembong merupakan kesalahan kebijakan hal itu tidak boleh dibawa ke ranah hukum pidana.
Sebagai contoh, Refly menyebutkan kebijakan-kebijakan lain yang dianggap merugikan keuangan negara, seperti pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), Bandara Kertajati, dan proyek kereta cepat. "Kalau kebijakan, tidak boleh dikriminalkan kalau tidak ada niat jahatnya," katanya.
(abd)
Lihat Juga :