Putusan PK, Mardani Maming Dihukum 10 Tahun Penjara Denda Rp500 Juta
Selasa, 05 November 2024 - 15:11 WIB
loading...
A
A
A
"Harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," sambungnya.
Baca juga: Penolakan MA terhadap PK Mardani Maming Beri Efek Jera Koruptor
Selain itu, putusan PK ini juga mengatur beberapa barang bukti yang sebelum disita, kini dikembalikan ke berbagai pihak. Ada juga barang yang tetap dirampas oleh negara.
Putusan PK mengurangi hukuman Mardani Maming dua tahun. Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebelumnya memvonis Mardani Maming hukuman penjara 12 tahun dengan denda Rp500 juta. Selain itu, terdakwa perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan dan Operasi Produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu. juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.
Baca juga: Penolakan MA terhadap PK Mardani Maming Beri Efek Jera Koruptor
Selain itu, putusan PK ini juga mengatur beberapa barang bukti yang sebelum disita, kini dikembalikan ke berbagai pihak. Ada juga barang yang tetap dirampas oleh negara.
Putusan PK mengurangi hukuman Mardani Maming dua tahun. Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebelumnya memvonis Mardani Maming hukuman penjara 12 tahun dengan denda Rp500 juta. Selain itu, terdakwa perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan dan Operasi Produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu. juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.
(abd)
Lihat Juga :