Pengurus Pusat Perindo Ditetapkan, Angela Sebut Bagian dari Transformasi Partai

Senin, 04 November 2024 - 16:38 WIB
loading...
Pengurus Pusat Perindo...
Ketua Umum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo mengungkapkan alasan penetapan pengurus pusat partai periode 2024-2029 dilakukan pada hari ini. Foto/Felldy Utama
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo mengungkapkan alasan penetapan pengurus pusat partai periode 2024-2029 dilakukan pada hari ini. Angela menyampaikan bahwa tiga bulan yang lalu, Partai Perindo telah mencanangkan transformasi partai.

Transformasi ini tentunya dimulai dengan penguatan di struktur kepartaiannya. “Transformasi ini tentunya harus dimulai dari pusat. Dan komitmen kami adalah, ini akan kita teruskan sampai ke daerah-daerah. Seperti arahan Ketua MPP, Bapak Hary Tanoesoedibjo bahwa organisasi itu harus kuat dan mengangkat," kata Angela di Aula Kantor DPP Partai Perindo, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).

Angela mengungkapkan bahwa penetapan pengurus pusat pada hari ini tentunya masih belum sepenuhnya. Pasalnya, pada hari ini hanya Sekretaris Jenderal (Sekjen), Bendahara Umum, dan jajaran Wakil Ketua Umum Partai.





"Target kami sampai Desember akhir tahun, tugas pertama dari para pimpinan yang ada di sini adalah melengkapi ketua-ketua bidang yang ada di bawahnya dan juga unit-unit kerja yang ada di bawahnya di mana berfungsi sebagai nantinya badan-badan yang bergerak langsung secara nyata di tengah masyarakat," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Partai Perindo mengumumkan jajaran pengurus periode 2024-2029. Pengumuman dilakukan di Kantor DPP Partai Perindo, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).

Penetapan pengurus itu berdasarkan Surat Keputusan Majelis Persatuan Partai (MPP) Partai Perindo Nomor 007-SK/MPP-PartaiPerindo/XI/2024 tentang Perubahan Pengurus DPP Perindo Periode 2024-2029.

"Pertama mengesahkan nama-nama yang tercantum pada lampiran surat keputusan ini sebagai pengurus DPP Perindo periode 2024-2029 sesuai jabatannya masing-masing," ujar Sekretaris MPP Partai Perindo Donny Ferdiansyah.

"Kedua, mencabut Surat Keputusan Majelis Persatuan Partai Perindo Nomor 1978-SK/MPP-PartaiPerindo/X/2024 tentang Penugasan Saudara Ferry Kurnia sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPP Perindo," sambungnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1669 seconds (0.1#10.140)