Kompleksitas Kasus Korupsi Impor Gula

Senin, 04 November 2024 - 15:03 WIB
loading...
A A A
Baca Juga: Tom Lembong Ditahan Kejagung, Pakar Ingatkan Omongan Jokowi Minta Kebijakan Jangan Dikriminalisasi

Pertanyaan-pertanyaan tersebut memerlukan jawaban yang lengkap, terang, dan jelas sesuai dengan asas-asas hukum dan kaidah hukum yang berlaku umum sehubungan dengan kebijakan impor gula. Dipastikan Kejaksaan telah melakukan penanganan secara teknis hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Tom Lembong, tidak perlu diragukan sepanjang hasil proses dimaksud telah disertai bukti-bukti permulaan yang cukup dan terbukti kemudian di sidang pengadilan yang terbuka dan dibuka untuk umum.

Dalam hubungan kasus Tom Lembong, seyogianya pakar hukum dan ahli hukum melepaskan diri dari pikiran/pandangan yang menyentuh masalah politik sekalipun kita ketahui dalam praktik penegakan hukum termasuk pemberantasan korupsi, tidak terbebas dari kepentingan poliitk atau dilatarbelakangi oleh politik praktis.

Dalam pengamatan praktik pemberantasan korupsi, terutama menjelang dan akhir Pemilu 2024, tampak jelas politisasi hukum dengan tujuan kepentingan politik atau menyingkirkan lawan bisnis sehingga semakin tidak jelas lagi perbedaan penegakan hukum, politisasi hukum, dan kriminalisasi. Sesungguhnya solusi dari masalah hukum sebagaimana diuraikan di atas, dapat dilakukan dengan cara pertama, agar baik masyarakat maupun aparatur penegak hukum mematuhi pembatasan informasi mengenai proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang telah ditentukan di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik (KIP), Pasal 17 yang antara lain menyatakan bahwa, setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat: 1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana; 2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana; 3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional; 4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya.

Merujuk kepada ketentuan Pasal 17 aquo, terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan terhadap hak dan kebebasan memperoleh informasi oleh masyarakat, akan tetapi juga bagi pejabat publik/aparatur penegak hukum; pelanggaran terhadap ketentuan pembatasan tersebut akan diganjar dengan ancaman pidana karena dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memberikan informasi memperoleh dan/atau yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memberikan informasi memperoleh yang dan/atau dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf c dan huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Pukat UGM: Penetapan...
Pukat UGM: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bisa Gugur Bila Tanpa Pemeriksaan
Cerita Rudi Margono...
Cerita Rudi Margono Ditunjuk Jadi Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
12 Pegawai Pajak Bantu...
12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
Lagi, Wakil Menteri...
Lagi, Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Rp193 Miliar di Dalam Drainase Air Hujan
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Volkswagen Group Akan...
Volkswagen Group Akan Hentikan Produksinya Setengah pada 2030
Tak Oper ke Haaland...
Tak Oper ke Haaland yang Berdiri Bebas, Sorloth Dituding Jadi Penyebab Norwegia Kalah
Celine Evangelista Bantah...
Celine Evangelista Bantah Isu Jadi Istri Kelima, Akui Sudah Punya Pasangan
Berita Terkini
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Lantik Pengurus Golkar...
Lantik Pengurus Golkar Aceh, Bahlil Instruksikan Konsolidasi dan Tambah Kursi Legislatif
Belum Ditahan, di Mana...
Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved