Rampung Diperiksa Kejagung, Tom Lembong Bungkam
Jum'at, 01 November 2024 - 22:18 WIB
loading...
A
A
A
"Yang kita tangani merupakan dugaan tindak pidana dalam importasi gula tahun 2015--2016. Menurut hukum acara, harus fokus di situ, sesuai dengan surat penyelidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
Untuk diketahui, Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Terkait kemungkinan apakah Kejagung akan memeriksa menteri perdagangan lainnya yang menjabat setelah Tom Lembong, Harli mengatakan bahwa saat ini penyidik masih fokus pada penyidikan impor gula pada 2015–2016.
Baca juga: Surya Paloh Terkejut: Tidak Ada Angin, Tidak Ada Hujan, Tiba-tiba Ada Tom Lembong
"Tempusnya kan 2015–2016. Penyelesaian tindak pidana manapun itu harus menurut hukum acara yang berlaku. Apa dasarnya? Surat perintah. Surat perintah apa? Surat perintah penyidikan terkait perkara ini. Ya harus fokus di 2015–2016," ujarnya.
Untuk diketahui, Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Terkait kemungkinan apakah Kejagung akan memeriksa menteri perdagangan lainnya yang menjabat setelah Tom Lembong, Harli mengatakan bahwa saat ini penyidik masih fokus pada penyidikan impor gula pada 2015–2016.
Baca juga: Surya Paloh Terkejut: Tidak Ada Angin, Tidak Ada Hujan, Tiba-tiba Ada Tom Lembong
"Tempusnya kan 2015–2016. Penyelesaian tindak pidana manapun itu harus menurut hukum acara yang berlaku. Apa dasarnya? Surat perintah. Surat perintah apa? Surat perintah penyidikan terkait perkara ini. Ya harus fokus di 2015–2016," ujarnya.
Lihat Juga :