Yayasan Trisakti Diambilalih Negara, Siapa Jamin Keamanan Badan Hukum?
Jum'at, 01 November 2024 - 19:42 WIB
loading...
A
A
A
Yang menarik, Nugraha mendapat bocoran mengenai RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) yang dalam satu klausulnya mengubah PTS menjadi PTNBH. “Jadi aturan dipaksa dan disesuakan dengan keinginan. Gaya-gayanya mirip SK 330. Lagi-lagi ini rekayasa. Saya berharap Presiden Prabowo Subianto tidak mengesahkan sesuatu yang direkayasa,” ujarnya.
Dengan pola-pola seperti ini, dia khawatir tidak ada peran serta swasta dalam mencerdaskan anak bangsa. “Nanti lama-lama tidak ada pihak swasta yang mau mendirikan lembaga pendidikan kalau ujung-ujungnya diambilalih pemerintah,” katanya.
Nugraha menuturkan kemelut di Yayasan Trisakti sesungguhnya sudah selesai sejak lama. Namun, masyarakat banyak mengira kisruh Yayasan Trisakti belum selesai, padahal tidak.
Dulu memang pernah bersengketa antara Yayasan Trisakti dengan Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis, tetapi sudah selesai. Bahkan, sejak saat itu Yayasan Trisakti melakukan aktivitas normal dengan baik, lancar, serta damai.
Kekisruhan datang tiba-tiba ketika Nadiem Makarim didapuk menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dia mengeluarkan SK Menteri No 330/P/2022 pada 24 Agustus 2022 yang intinya mengambilalih Yayasan Trisakti yang sudah berdiri sejak lama.
SK Menteri digugat oleh Yayasan Trisakti Anak Agung ke pengadilan dari tingkat pertama, kedua, hingga MA. Hasilnya, Menteri harus mencabut SK, mengembalikan nama baik Yayasan Trisakti, serta menyatakan SK tersebut tidak sah.
Dengan pola-pola seperti ini, dia khawatir tidak ada peran serta swasta dalam mencerdaskan anak bangsa. “Nanti lama-lama tidak ada pihak swasta yang mau mendirikan lembaga pendidikan kalau ujung-ujungnya diambilalih pemerintah,” katanya.
Nugraha menuturkan kemelut di Yayasan Trisakti sesungguhnya sudah selesai sejak lama. Namun, masyarakat banyak mengira kisruh Yayasan Trisakti belum selesai, padahal tidak.
Dulu memang pernah bersengketa antara Yayasan Trisakti dengan Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis, tetapi sudah selesai. Bahkan, sejak saat itu Yayasan Trisakti melakukan aktivitas normal dengan baik, lancar, serta damai.
Kekisruhan datang tiba-tiba ketika Nadiem Makarim didapuk menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dia mengeluarkan SK Menteri No 330/P/2022 pada 24 Agustus 2022 yang intinya mengambilalih Yayasan Trisakti yang sudah berdiri sejak lama.
SK Menteri digugat oleh Yayasan Trisakti Anak Agung ke pengadilan dari tingkat pertama, kedua, hingga MA. Hasilnya, Menteri harus mencabut SK, mengembalikan nama baik Yayasan Trisakti, serta menyatakan SK tersebut tidak sah.
(jon)
Lihat Juga :