Surya Paloh Terkejut: Tidak Ada Angin, Tidak Ada Hujan, Tiba-tiba Ada Tom Lembong
Jum'at, 01 November 2024 - 16:50 WIB
loading...
A
A
A
"Seperti katakanlah tadi ada penggrebekan penemuan sejumlah dana yang cukup besar hampir Rp1 triliun. Ada juga penangkapan dari pada dua tiga hakim yang dianggap turut berkonspirasi dalam meloloskan suatu, nah ini saya pikir kita apresiasi itu," ungkapnya.
Baca juga: Tom Lembong Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Hari Ini
Sementara itu, Kejagung menegaskan status tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016, tak harus selalu disertai bukti penerimaan aliran uang. Menurut Kejagung, regulasi yang sudah diteken Tom merugikan negara walau saat ini aliran uang korupsi ke Tom masih dalam pengusutan.
"Apakah harus ada aliran dana dulu baru disebut sebagai tindak pidana korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (1/11/2024).
Dia menyebut, berdasar bukti yang didapat, penyidik meyakini ada perbuatan korupsi berupa kerugian keuangan negara yang dilakukan Tom. Kejagung mengatakan aturan diteken Tom lalu berujung pada delapan perusahaan swasta bisa mengimpor gula kristal mentah yang harusnya hal tersebut tak bisa dilakukan.
"Apakah peristiwa itu bisa muncul kalau tidak ada regulasi. Apakah regulasi itu benar," ujarnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar menambahkan kalau penetapan seseorang jadi tersangka tidak harus karena menerima duit korupsi. Qohar menjekaskan, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kata dia, dalam dua pasal terurai kalau korupsi tak cuma soal memperkaya diri sendiri.
Baca juga: Tom Lembong Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Hari Ini
Sementara itu, Kejagung menegaskan status tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016, tak harus selalu disertai bukti penerimaan aliran uang. Menurut Kejagung, regulasi yang sudah diteken Tom merugikan negara walau saat ini aliran uang korupsi ke Tom masih dalam pengusutan.
"Apakah harus ada aliran dana dulu baru disebut sebagai tindak pidana korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (1/11/2024).
Dia menyebut, berdasar bukti yang didapat, penyidik meyakini ada perbuatan korupsi berupa kerugian keuangan negara yang dilakukan Tom. Kejagung mengatakan aturan diteken Tom lalu berujung pada delapan perusahaan swasta bisa mengimpor gula kristal mentah yang harusnya hal tersebut tak bisa dilakukan.
"Apakah peristiwa itu bisa muncul kalau tidak ada regulasi. Apakah regulasi itu benar," ujarnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar menambahkan kalau penetapan seseorang jadi tersangka tidak harus karena menerima duit korupsi. Qohar menjekaskan, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kata dia, dalam dua pasal terurai kalau korupsi tak cuma soal memperkaya diri sendiri.
Lihat Juga :