Majelis Masyayikh Gelar Pleno Percepatan Kebijakan Pengakuan Pendidik Pesantren
Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:45 WIB
loading...
A
A
A
Ketua Majelis Masyayikh, KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin, menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah strategis untuk memajukan mutu pendidikan pesantren dan memberikan apresiasi pada profesi pendidik pesantren di dalamnya.
“Secara substansi, RPL mendorong agar negara mengakui pendidik pesantren yang tidak menempuh jalur formal. Sejalur dengan itu kami juga mendorong percepatan lahirnya kebijakan dokumen kompetensi pendidik professional,” tegas Gus Rozin.
“Lulusan pesantren banyak sekali yang memiliki kualifikasi tetapi tidak mempunyai ijazah formal yang kemudian tidak diakui oleh negara. Kita tidak ingin hal-hal ini terjadi. Kita ingin orang-orang semacam itu dibuktikan mampu, qualified dan kemudian bisa diakui secara hukum oleh negara melalui rekognisi pembelajaran lampau yang dokumennya tengah disusun Majelis Masyayikh,” ucapnya.
Menurut Gus Rozin, dokumen ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pesantren untuk terus meningkatkan kualitas pendidikannya, tanpa mengesampingkan kekhasan pesantren.
“Dokumen-dokumen ini adalah gebrakan awal sehingga untuk mendekati kesempurnaan masih cukup panjang, tetapi kita perlu untuk memberanikan diri agar dokumen ini segera bisa dilaksanakan oleh Majelis Masyayikh, Dewan Masyayikh, serta pesantren-pesantren di Indonesia sehingga dalam perjalanannya jika ada kesalahpahaman maka bisa kita dapati sesegera mungkin. Karena tanpa dilaksanakan, akan sulit untuk kita melakukan evaluasi,” lanjut Gus Rozin.
KH. Abdul Ghofur Maimoen atau Gus Ghofur yang juga anggota Majelis Masyayikh menyatakan, pesantren menjadi pendidikan Islam yang mempunyai karakteristik atau khas dan beragam.
Dengan kekhasannya tersebut pesantren mampu menghasilkan para ilmuwan yang memiliki kualitas sangat baik, sehingga penyelenggaraan rekognisi pembelajaran lampau ini akan sangat bermanfaat dengan syarat dilaksanakan dengan penuh pertimbangan.
“Secara substansi, RPL mendorong agar negara mengakui pendidik pesantren yang tidak menempuh jalur formal. Sejalur dengan itu kami juga mendorong percepatan lahirnya kebijakan dokumen kompetensi pendidik professional,” tegas Gus Rozin.
“Lulusan pesantren banyak sekali yang memiliki kualifikasi tetapi tidak mempunyai ijazah formal yang kemudian tidak diakui oleh negara. Kita tidak ingin hal-hal ini terjadi. Kita ingin orang-orang semacam itu dibuktikan mampu, qualified dan kemudian bisa diakui secara hukum oleh negara melalui rekognisi pembelajaran lampau yang dokumennya tengah disusun Majelis Masyayikh,” ucapnya.
Menurut Gus Rozin, dokumen ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pesantren untuk terus meningkatkan kualitas pendidikannya, tanpa mengesampingkan kekhasan pesantren.
“Dokumen-dokumen ini adalah gebrakan awal sehingga untuk mendekati kesempurnaan masih cukup panjang, tetapi kita perlu untuk memberanikan diri agar dokumen ini segera bisa dilaksanakan oleh Majelis Masyayikh, Dewan Masyayikh, serta pesantren-pesantren di Indonesia sehingga dalam perjalanannya jika ada kesalahpahaman maka bisa kita dapati sesegera mungkin. Karena tanpa dilaksanakan, akan sulit untuk kita melakukan evaluasi,” lanjut Gus Rozin.
KH. Abdul Ghofur Maimoen atau Gus Ghofur yang juga anggota Majelis Masyayikh menyatakan, pesantren menjadi pendidikan Islam yang mempunyai karakteristik atau khas dan beragam.
Dengan kekhasannya tersebut pesantren mampu menghasilkan para ilmuwan yang memiliki kualitas sangat baik, sehingga penyelenggaraan rekognisi pembelajaran lampau ini akan sangat bermanfaat dengan syarat dilaksanakan dengan penuh pertimbangan.
Lihat Juga :