Mahfud MD Sarankan MA dan Kejagung Bentuk Tim Gabungan Bongkar Mafia Peradilan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 15:43 WIB
loading...
Mahfud MD Sarankan MA...
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyarankan MA dan Kejagung bentuk tim gabungan bongkar mafia peradilan. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Mantan Menko Polhukam yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mengatakan, selama ini pemerintah tidak boleh ikut campur bila terjadi sesuatu di pengadilan karena merupakan wilayah dan kewenangan yudikatif. Namun dengan munculnya kasus besar saat ini, di mana terjadi penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) , Zarof Ricar dengan uang tunai dan emas mencapai Rp1 triliun yang diduga merupakan bentuk mafia peradilan, maka saatnya pemerintah masuk untuk membenahi sengkarut hukum di area peradilan.

Selain itu, ada momentum yang bisa digunakan MA yang baru saja memiliki ketua baru untuk melakukan bersih-bersih. Terutama, setelah penangkapan oleh Kejaksaan Agung terhadap mantan pejabat MA tersebut.

Mahfud berpendapat, Ketua MA yang baru, Sunarto merupakan sosok yang sepengetahuannya bersih. Mahfud menyarankan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung membentuk tim gabungan untuk mengembangkan tindak kejahatan Zarof Ricar yang bisa menjadi pintu masuk membongkat mafia peradilan. Apalagi, Presiden Prabowo seperti janjinya yang sering disampaikan ke publik bahwa ingin memberantas korupsi.



"Toh sebentar lagi juga Pak Narto pensiun, sekarang coba berbuat untuk republik ini, dibentuk tim itu, dibuka itu semua suruh Jaksa Agung, kalau perlu bentuk tim gabungan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk membuka, membongkar kasus ini, nah nanti pro justicianya biar Jaksa Agung," kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (30/10/2024).

Terkait peran Komisi Yudisial (KY) atau Badan Pengawasan (Bawas) MA, Mahfud merasa, selama ini masih tidak efektif, termasuk dalam kasus Ronald Tannur. Ketika putusan hakim banyak diprotes, KY yang membentuk tim saja sampai mengeluhkan kalau MA tidak sungguh-sungguh menyelidiki kasus itu.

"Bahkan, saya telpon, bertelponan dengan orang KY. Iya pak, ini nggak sungguh-sungguh, baru sekarang ini mereka kayak bersungguh-sungguh Mahkamah Agung (MA), sesudah tertangkap,” ujar Mahfud.

Itupun, lanjut Mahfud, menurut analisisnya cukup aneh ada putusan dihukum satu hari sebelum ditangkap. Sekalipun tidak memiliki bukti, Mahfud berpendapat itu sudah diatur atau mungkin sudah diberi tahu oleh Kejagung, sehingga sehari sebelum ditangkap MA mengumumkan agar tidak malu.



Sebab, Mahfud merasa, sedikit tidak wajar selama ini tidak apa-apa tapi satu hari sebelum ditangkap MA baru mengeluarkan pengumuman. Mahfud sendiri meyakini, di MA sendiri masih banyak mafia-mafia peradilan karena sempat menjadi sarang terjadinya permainan untuk mengatur-atur perkara.

"Di sana sarangnya sudah banyak, sudah ada, dulu namanya ada, saya tidak tau sekarang, dulu ada namanya lift Komisi A (khusus mafia), orangnya sudah sekarang sudah dipenjara, yang namanya lift Komisi A, mungkin sudah tidak ada lift yang khusus itu, khusus mafia itu," kata Mahfud.

Mahfud mengaku heran, masih ada orang yang menganggap kalau hakim-hakim yang korupsi itu dilakukan karena gaji yang kecil. Padahal, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan, mereka yang gajinya kecil tidak korupsi dan yang korupsi justru yang gajinya sudah relatif besar.

Menurut Mahfud, di desa-desa atau di daerah-daerah kecil memang masih banyak hakim yang hidupnya sengsara, bahkan harus melakukan pekerjaan sampingan seperti berjualan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ia menilai, hakim-hakim seperti itu memang seharusnya mendapat perhatian kesejahteraannya.

"Sementara, polresnya mobilnya bagus-bagus, jaksanya mobilnya bagus-bagus, hakimnya kalau sore jualan apa coba. Nah, ini tidak ada yang memperhatikan, nah ini hakim yang perlu ditolong dengan kenaikan kesejahteraan dan gaji itu, tapi yang greedy itu supaya ditangkap kalau perlu dipancunglah," ujar Mahfud.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1071 seconds (0.1#10.140)