10 Fakta Tom Lembong, Tersangka Kasus Impor Gula yang Ditahan Kejagung
Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:02 WIB
loading...
A
A
A
"Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat 1 KUHP," tambahnya.
Selain Tom, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) CS sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Pantauan di lokasi, tersangka CS keluar terlebih dahulu dengan nomor 24 dalam kondisi tangan terborgol.
Disusul Thomas Lembong dengan nomor 62 hanya menebar senyum ke awak media. Keduanya digelandang ke dalam mobil tahanan Kejagung.
Terlihat petugas memeriksa tekanan darah Tom Lembong pada lengan kirinya. Selain Tom Lembong, tersangka lainnya Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), juga dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Setelah jalani pemeriksaan kesehatan, Tom Lembong dan tersangka lainnya memakai rompi tahanan berwarna pink. Rompi warna merah muda itu bertuliskan Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung.
Terlihat tangannya diborgol oleh petugas Kejaksaan dan kemudian dibawa ke mobil tahanan.
Abdul Qohar menekankan bahwa tim penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan tidak terkecuali siapa pun pelakunya. "Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digaris bawahi. Tidak terkecuali siapapun pelakunya ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Abdul Qohar kepada awak media di Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
"Saya ulangi, tidak memilih atau memilah siapapun itu, sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup," imbuhnya.
Qohar menjelaskan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi impor beras dalam kondisi surplus sudah lama sejak Oktober 2023. Puluhan saksi telah dimintai keterangan dalam kasus itu.
"Penyidikan dalam perkara ini, sudah cukup lama sejak Oktober 2023, jadi kalau dihitung satu tahun dengan jumlah saksi sekitar 90. Tentu penyidikan tidak hanya berdiri disana kita juga menghitung kerugian negara, dengan memerlukan ahli. Penyidikannya cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa, bukan perkara yang sederhana," pungkasnya.
4. Senyum dengan Tangan Diborgol dan Rompi Tahanan
Tom yang merupakan Mantan Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Tim Amin) ini mengenakan rompi tahanan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka. Rompi warna merah muda itu bertuliskan Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung RI.Selain Tom, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) CS sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Pantauan di lokasi, tersangka CS keluar terlebih dahulu dengan nomor 24 dalam kondisi tangan terborgol.
Disusul Thomas Lembong dengan nomor 62 hanya menebar senyum ke awak media. Keduanya digelandang ke dalam mobil tahanan Kejagung.
5. Jalani Tes Kesehatan sebelum Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan
Sebelum ditahan, Tom menjalani tes kesehatan terlebih dahulu. Berdasarkan video yang diterima pada Rabu (30/10/2024), terlihat Tom Lembong mengenakan baju berwarna hitam dibalut dengan jaket biru navy.Terlihat petugas memeriksa tekanan darah Tom Lembong pada lengan kirinya. Selain Tom Lembong, tersangka lainnya Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), juga dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Setelah jalani pemeriksaan kesehatan, Tom Lembong dan tersangka lainnya memakai rompi tahanan berwarna pink. Rompi warna merah muda itu bertuliskan Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung.
Terlihat tangannya diborgol oleh petugas Kejaksaan dan kemudian dibawa ke mobil tahanan.
6. Serahkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa
Tom Lembong menyerahkan semuanya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. "Saya menyerahkan semuanya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," ucap Thomas Lembong singkat kepada wartawan sebelum naik ke mobil tahanan.7. Korps Adhyaksa Mengklaim Tidak Ada Politisasi
Kejagung mengklaim tidak ada politisasi dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016. Selain Tom, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) CS juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.Abdul Qohar menekankan bahwa tim penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan tidak terkecuali siapa pun pelakunya. "Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digaris bawahi. Tidak terkecuali siapapun pelakunya ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Abdul Qohar kepada awak media di Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
"Saya ulangi, tidak memilih atau memilah siapapun itu, sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup," imbuhnya.
Qohar menjelaskan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi impor beras dalam kondisi surplus sudah lama sejak Oktober 2023. Puluhan saksi telah dimintai keterangan dalam kasus itu.
"Penyidikan dalam perkara ini, sudah cukup lama sejak Oktober 2023, jadi kalau dihitung satu tahun dengan jumlah saksi sekitar 90. Tentu penyidikan tidak hanya berdiri disana kita juga menghitung kerugian negara, dengan memerlukan ahli. Penyidikannya cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa, bukan perkara yang sederhana," pungkasnya.
8. Kejagung Buka Peluang Ciduk Tersangka Lain
Jampidsus Kejagung membuka peluang bakal menciduk tersangka lainnya. Diketahui, 90 saksi telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut.Lihat Juga :