RUU Perbantuan TNI Bukan Kebangkitan Dwi Fungsi ABRI

Rabu, 25 Desember 2019 - 22:07 WIB
RUU Perbantuan TNI Bukan Kebangkitan Dwi Fungsi ABRI
RUU Perbantuan TNI Bukan Kebangkitan Dwi Fungsi ABRI
A A A
JAKARTA - Wacana pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Perbantuan TNI masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Pengamat militer dan intelijen, Susaningtyas Kertopati menjelaskan, negara demokrasi mengenal pembagian tugas antara aparat negara dan aparat pemerintah. Sama halnya dengan Amerika Serikat, maka sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensil. Artinya, presiden memiliki dua fungsi yakni fungsi, sebagai kepala negara dan fungsi sebagai kepala pemerintahan.

"Selaku kepala negara maka presiden memiliki aparat negara (state aparatus) dalam hal ini adalah TNI. Sebagai kepala pemerintahan, maka presiden memiliki aparat pemerintahan (government aparatus) yakni Polri dan PNS," ujar Nuning, panggilan akrabnya kepada SINDOnews, Rabu (25/12/2019).

Sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia, maka TNI sebagai aparat negara dan Polri sebagai aparat pemerintah. Keduanya disebut sebagai alat negara. Di sinilah keunikan sistem pemerintahan di Indonesia yang memberi amanat kepada TNI untuk memberikan tugas perbantuan kepada Polri dan pemerintah daerah (Pemda).

"Tugas perbantuan TNI tidak berarti bangkitnya Dwi Fungsi ABRI karena TNI sama sekali tidak memasuki ranah politik," tegas mantan anggota Komisi l DPR ini.

Menurut Nuning, Dwi Fungsi ABRI adalah fungsi sosial dan fungsi politik. Sementara tugas perbantuan TNI terkonsentrasi 14 tugas operasi militer selain perang (OMSP) untuk menjaga stabilitas keamanan.

"Kekhawatiran yang berkembang di tengah masyarakat yang awam dengan sistem pemerintahan di Indonesia menjadi tugas Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan sosialisasi sehingga tidak terjadi polemik dan politisasi RUU Perbantuan TNI," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7704 seconds (0.1#10.140)