Ipda Rudy Soik Sangkal Kena OTT di Tempat Karaoke saat Jam Dinas: Tidak Ada Putusan Itu

Senin, 28 Oktober 2024 - 17:25 WIB
loading...
A A A
"Tapi karena ada informasi yang pada saat itu menyatakan bahwa ada anggota Polri yang sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas, maka Propam melaksanakan tindakan OTT dan ditemukan 4 anggota Polri," tutur Daniel.

Keempatnya ialah Kasat Reskrim Polresta Kupang Yohanes Suhardi, Ipda Rudy Soik yang waktu itu menjabat KBO atau Kaur Binops Reserse Polresta Kupang, dan dua Polwan yakni Ipda Lusi dan Brigadir Jane. N.

Baca juga: Legislator Muda NTT Stevano Adranacus Siap Kawal Kasus Rudy Soik

"Nah ketika ditangkap, mereka sedang duduk berpasangan, melaksanakan hiburan dan kemudian minum-minuman beralkohol. Nah atas peristiwa ini, Kabid Propam melaporkan kepada Kapolda dengan informasi khusus, sehingga saya mendisposisi untuk dilakukan proses secara hukum," ucap Daniel.

Atas dasar itu, Daniel mengatakan, Propam Polda NTT melakukan peradilan kode etik. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan, katanya, ketiga oknum polisi itu menerima hukuman, sedangan Rudy tidak.

Dalam sidang pertama, Rudy dinyatakan telah melakukan perbuaatan cela dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari dan demosi selama 3 tahun. Kendati demikian, kata Daniel, sidang KKEP memberatkan hukuman pada Rudy.

"Setelah dilakukan sidang banding, hakim mempertimbangkan bahwa alasan-alasan dalam memori banding yang diberikan itu menyimpang dari apa yang dipersangkakan. Dan pada saat sidang banding menurut hakimnya, bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif dan seluruh membantah atas apa yang dilakukan tindakan OTT oleh anggota Propam," imbuhnya.

"Dalam banding didalami sejujurnya bahwa inisiatif ID kemudian otak di belakang semua pelaksanaan mereka berkaraoke adalah Ipda Rudi Soik dan itu semua dibantah. Oleh Karena itu, diputuskan, ditambah hukumannya satu saja hukumannya ditambah yaitu demosi dari 3 tahum menjadi 5 tahun. Dan patsusnya menjadi 14 hari," terang Daniel.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Profil Lengkap Rahayu...
Profil Lengkap Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Bela Ipda Rudy Soik
7 Fakta Ipda Rudy Soik,...
7 Fakta Ipda Rudy Soik, Perwira Polisi yang Dipecat Diduga Karena Mengungkap Mafia BBM
Legislator Muda NTT...
Legislator Muda NTT Stevano Adranacus Siap Kawal Kasus Rudy Soik
Kapolda NTT Usap Kepala...
Kapolda NTT Usap Kepala Ipda Rudy Soik di DPR: Anak Ayam Itu Ada di Tangan Kamu
Benny K Harman Minta...
Benny K Harman Minta Pemecatan Ipda Rudy Soik Dibahas Bareng Kapolri
Pertamina dan Polri...
Pertamina dan Polri Temukan Gudang Ilegal BBM Subsidi di Pati
Komunitas Cinta Bangsa...
Komunitas Cinta Bangsa Dukung Polda Jabar Berantas Mafia Solar di Subang
Ketua Hanura Jateng...
Ketua Hanura Jateng Diperiksa Polisi terkait Kasus Striptis di Mansion Karaoke Semarang
Kasus Dugaan Pemalsuan...
Kasus Dugaan Pemalsuan BBM di Medan, Operator Truk Tangki Jelaskan Duduk Perkara
Rekomendasi
Secara Tak Langsung,...
Secara Tak Langsung, Angkatan Udara India Akui Rafale Ditembak Jatuh Pakistan
Dean James Comeback,...
Dean James Comeback, Peluang Lawan China dan Jepang Terbuka Lebar
Hamas Siap Bebaskan...
Hamas Siap Bebaskan Sandera Israel-Amerika Edan Alexander
Berita Terkini
TNI Jaga Semua Kejaksaan,...
TNI Jaga Semua Kejaksaan, Hendardi: Bertentangan dengan Konstitusi
Yogyakarta Jadi Tuan...
Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Yudhoyono Institute Lecture Series 2025
AHY Soroti Tantangan...
AHY Soroti Tantangan dan Peluang Keberlanjutan di Indonesia
3 Pati TNI Resmi Naik...
3 Pati TNI Resmi Naik Pangkat Jadi Bintang 3 di Awal Mei 2025, Ini Daftar Nama dan Profil Singkatnya
Waisak 2025, Menag:...
Waisak 2025, Menag: Momen Menanamkan Kebajikan dan Kebijaksanaan
Inovasi Daerah: Menjawab...
Inovasi Daerah: Menjawab Keterbatasan Fiskal dan Disrupsi Global
Infografis
6 Taman di Jakarta Buka...
6 Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Dapat Ciptakan Lapangan Kerja
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved