Kemendagri Kaji Revisi UU Pemerintah Daerah untuk Sinkronisasi UU

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 16:51 WIB
loading...
Kemendagri Kaji Revisi...
Dekan Fakultas Manajemen Ilmu Pemerintahan IPDN Halilul Khair menyebut adanya ketidakselarasan antara UU Pemda dengan tiga undang-undang terbaru. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) mengkaji revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Hal itu dilakukan dalam rangka singkronisasi UU.

Urgensi revisi undang-undang pemda dipicu munculnya UU baru tentang minerba, UU Cipta Kerja dan UU tentang Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selain hadirnya UU terbaru yang menuntut perubahan UU Pemda, juga adanya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dekan Fakultas Manajemen Ilmu Pemerintahan Institusi Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Halilul Khair mengupas soal ketidakselarasnya antara UU Pemda dengan tiga undang-undang terbaru tersebut.

Baca juga: Kemendagri Kaji Revisi UU Pemerintahan Daerah

“Awal dibentuknya UU Pemda adalah untuk mengatur eksistensi daerah otonom. Yakni pengakuan terhadap masyarakat daerah lokal untuk mereka menjadi badan hukum publik untuk mengatur dan mengurus diri sendiri. Artinya urusan-urusan tidak diputuskan oleh pusat semuanya tapi diputuskan oleh rakyat di daerah,” katanya, Sabtu (26/10/2024).

Menurut Halilul, UU Pemda itu mengatur daerah otonom, pemerintahan daerahnya, dan kewenangan yang boleh mereka lakukan serta pembiayaannya, personel hingga mengatur hubungan pusat dan daerah.

Baca juga: Relevansi Teori Agen di Pemerintah Daerah dalam Sektor Anggaran

“Sejak diberlakukannya mulai 2014 implementasinya sudah cukup baik. Pemerintah daerah punya kewenangan otonomi yang cukup baik dan daerah melalui penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui Pemda dan DPRD sudah menjalankan fungsi sesuai UU Pemda tersebut. Meskipun dalam beberapa hal ada yang belum memuaskan dan belum memadai,” katanya.

Menurut Halilul, membicarakan UU Pemda sama halnya dengan membahas dua pertiga Indonesia karena dua pertiga urusan negara itu ada di daerah, kabupaten dan provinsi. “Merekalah sebenarnya yang memberikan pelayanan dasar, pelayanan kepada masyarakat,” kata Halilul.

Halilul mengatakan, hal yang belum maksimal adalah pelayanan jasa, jalan masih banyak yang rusak, SD-SMP-SMA angka partisipasi murninya belum memadai. Misal SMA angka partisipasi murninya baru 62%. Lalu pelayanan air bersih/minum baru 76%-79%.

Sebagian besar daerah juga masih bermasalah dalam kebijakan fiskalnya. Jangan jangan kebijakan nasional kepada daerah yang bagus juga perlu ditinjau ulang. UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda perlu direvisi karena bergesekan dengan UU No 3 Tahun 2020, UU No 6 Tahun 2023 dan UU No 1 Tahun 2022.

Terkait 3 UU itu utamanya terkait pembagian urusan kewenangan. Jadi 3 UU itu mengandung norma substansi mereduksi UU kewenangan daerah. Sehingga kewenangan daerah yang ada di UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda sudah tidak selaras lagi dengan tiga UU terbaru tadi. Oleh sebab itu perlu menyesuaikan.

Meski di luar 3 undang-undang itu banyak faktor lain yang juga harus disesuaikan berdasarkan hasil evaluasi. Misalnya soal kinerja pembangunan daerah yang kurang maksimal itu, harus juga mereview soal pengawasannya, bagaimana pembinaannya, lalu bagaimana soal diskresi kepala daerah soal aspe finansial daerahnya, bisa saja diberikan kelonggaran.


“Kalimat yang tepat adalah tidak sejalannya antara UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda dengan 3 UU tadi. Tidak sejalan karena dalam UU Pemda disebut urusan itu diserahkan ke provinsi tapi di UU No 3 soal Minerba disebut kewenangannya ditarik ke pemerintah pusat. Begitu juga dengan Undang-undang Cipta Kerja disebutkan ada 13 perizinan yang dalam UU Pemda diletakkan kewenangannya ke daerah tapi di UU Cipta Kerja itu dijadikan kewenangan pemerintah pusat,” kata Halilul.

Halilul mengatakan, karena norma di undang-undang Pemda tidak selaras lagi dengan undang-undang lainnya maka kemungkinan nanti terjadi konflik kepentingan dalam memahami kewenangan itu.

“Kalau tidak direvisi maka akan terjadi ketidaksinkronan. Nanti dalam persepsi di kementerian Minerba sudah paham bahwa itu adalah kewenangannya pusat. Lalu dalam pelaksanaannya itu tidak bisa pusat langsung menjalankannya ke daerah. Pusat akan minta lagi ke daerah untuk menjalankannya,” katanya.

“Tapi nanti daerah akan mengatakan ini bukan kewenangan kami lagi. Lalu pusat akan bilang lagi, ya tolong dong kami tidak punya lembaga lagi di daerah untuk menjalankannya. Akhirnya keluarlah Perpres untuk menjembatani itu. Tetapi itu kurang begitu sinkron karena kewenangan ditarik dengan undang-undang maka kewenangan ditarik lagi denga undang-undang. Karena Perpres itu tidak bisa mencabut undang-undang,” sambungnya.

Halilul mengatakan, dalam pelaksanaannya tidak sinkron juga antara yang ada di UU Minerba dengan pelaksanaannya di lapangan. Dalam implementasi ini tidak selaras betul antara norma di undang-undang dengan pelaksanaan di lapangan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Ketua Komisi I DPRK...
Ketua Komisi I DPRK Mimika: Perlindungan Warga Sipil Papua Butuh Kolaborasi
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Wakil Kepala BPS Canangkan...
Wakil Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Jawa Tengah: Ada Jutaan Harapan di Balik Data Statistik
Rekomendasi
Pramono Tegaskan Tak...
Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap
Kemudahan Pembayaran...
Kemudahan Pembayaran Kebutuhan Liburan dengan Cicilan 0%
Jepang Sangkal Militernya...
Jepang Sangkal Militernya Mengganggu Latihan Tempur Kapal Induk China
Berita Terkini
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Jokowi Pakai Baju dan...
Jokowi Pakai Baju dan Topi Logo PSI Mulai Blusukan ke Lampung
Guru Besar UMJ: Program...
Guru Besar UMJ: Program MBG Jangan Dihentikan, tapi Dibenahi dan Diprioritaskan ke kelompok Rentan
Mutasi Polri Terbaru!...
Mutasi Polri Terbaru! 1.121 Personel Digeser, Ada Kapolda hingga Wakapolda
Breaking News! Razman...
Breaking News! Razman Arif Nasution Dijebloskan di Lapas Cipinang!
Kabar 60 Ribu Calon...
Kabar 60 Ribu Calon Mahasiswa PTN Tidak Daftar Ulang, Puan Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved