Ini Penampakan Uang Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas Batangan yang Disita dari Eks Pejabat MA
Jum'at, 25 Oktober 2024 - 22:11 WIB
loading...
A
A
A
"Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang, ada yang rupiah dan ada yang kayak uang asing," katanya.
Penyidik Kejagung pada Kamis (24/10/2024) menggeledah rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel). Selain itu Kejagung juga melakukan penggeledahan di hotel tempat ZR menginap.
"Jaksa penyidik pada Jampidsus pada 24 Oktober 2024 telah melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di Senayan, Jakarta Selatan. Dan penginapan ZR di Hotel Le Meridien Bali. Jadi dua tempat itu (tanggal) 24 (Oktober) malam dilakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa barang bukti," ucapnya.
Masing-masing barang bukti yang disita di Jakarta dan Bali. Pertama di Jakarta, terdapat pecahan dolar Singapura, Dolar Amerika Serikat, Dolar Hong Kong, Rupiah dan Euro.
Baca juga: Kejagung Sita Uang Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas Batangan dari Mantan Pejabat MA
Penyidik Kejagung pada Kamis (24/10/2024) menggeledah rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel). Selain itu Kejagung juga melakukan penggeledahan di hotel tempat ZR menginap.
"Jaksa penyidik pada Jampidsus pada 24 Oktober 2024 telah melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di Senayan, Jakarta Selatan. Dan penginapan ZR di Hotel Le Meridien Bali. Jadi dua tempat itu (tanggal) 24 (Oktober) malam dilakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa barang bukti," ucapnya.
Masing-masing barang bukti yang disita di Jakarta dan Bali. Pertama di Jakarta, terdapat pecahan dolar Singapura, Dolar Amerika Serikat, Dolar Hong Kong, Rupiah dan Euro.
Baca juga: Kejagung Sita Uang Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas Batangan dari Mantan Pejabat MA
Lihat Juga :