PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
Jum'at, 25 Oktober 2024 - 17:08 WIB
loading...
A
A
A
Gayus lantas mempertanyakan sikap para hakim yang mengadili perkara ini. Dia menegaskan pihaknya hanya menghargai bunyi putusan tersebut, bukan sikap dari para hakimnya.
"Jadi yang memutus itu hakimnya. Kami menghormati putusannya. Tapi tentang hakim yang memutus perlu kita persoalkan. Karena ada hal-hal yang sangat janggal," ujarnya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan tak menerima gugatan PDIP berkaitan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024, Kamis (24/10/2024) siang. Sebabnya, objek sengketa yang diajukan PDIP bukan kewenangan PTUN.
"Pertimbangannya adalah, berdasarkan fakta hukum diatas, pengadilan menilai karakteristik permasalahan atau sengketa hukum ini berada dalam sengketa proses pemilu," ujar Juru Bicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi membacakan hasil putusan melalui e-court di PTUN Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim PTUN Tak Terima Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran
"Jadi yang memutus itu hakimnya. Kami menghormati putusannya. Tapi tentang hakim yang memutus perlu kita persoalkan. Karena ada hal-hal yang sangat janggal," ujarnya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan tak menerima gugatan PDIP berkaitan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024, Kamis (24/10/2024) siang. Sebabnya, objek sengketa yang diajukan PDIP bukan kewenangan PTUN.
"Pertimbangannya adalah, berdasarkan fakta hukum diatas, pengadilan menilai karakteristik permasalahan atau sengketa hukum ini berada dalam sengketa proses pemilu," ujar Juru Bicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi membacakan hasil putusan melalui e-court di PTUN Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim PTUN Tak Terima Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran
Lihat Juga :