Alexander Marwata, Pimpinan KPK Petahana yang Tak Setuju OTT

Jum'at, 20 Desember 2019 - 17:09 WIB
Alexander Marwata, Pimpinan KPK Petahana yang Tak Setuju OTT
Alexander Marwata, Pimpinan KPK Petahana yang Tak Setuju OTT
A A A
JAKARTA - Alexander Marwata pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terpilih kembali menjadi pimpinan lembaga antikorupsi untuk periode 2019-2023. Alexander terpilih kembali menjadi pimpinan KPK setelah berhasil meraih 53 suara dalam voting yang berlangsung di Gedung DPR, Jumat, 13 September 2019.

Dari hasil penelusuran, Alex lahir di Klaten, Jawa Tengah, 26 Februari 1967 silam. Dia mengikuti pendidikan Sekolah Dasar (SD) Plawikan I Klaten (1974-1980), SMP Pangudi Luhur Klaten (1980-1983), SMAN 1 Yogyakarta (1983-1986).

Alex lalu melanjutkan pendidikannya D-IV di Jurusan Akuntansi STAN Jakarta. Pada 1995, dia melanjutkan S-1 Ilmu Hukum di Universitas Indonesia (UI). Dari 1987-2011, Alex berkarir di Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP). Kemudian, pada 2012, dia menjadi hakim Adhoc di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada 2015, Alex terpilih menjadi Wakil Ketua KPK usai mengikuti tes capim KPK kala itu.

Alexander sempat mengatakan dirinya tidak sepakat dengan konsep Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang selama ini dilakukan oleh KPK, saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 12 September 2019. "Sebetulnya saya sendiri tidak begitu terkesan dengan kegiatan OTT di KPK, meskipun saya ada di dalamnya. Karena bukan tidak membutuhkan teknik yang rumit, ini hanya orang goblok kena OTT itu," kata Alex.

Alex dan empat pimpinan KPK terpilih lainnya yakni Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron bakal dilantik Presiden Joko Widodo pada Jumat (20/12/2019) sore ini.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3302 seconds (0.1#10.140)