Tak Lagi Jabat Presiden dan Wapres, Segini Uang Pensiun Jokowi dan Ma'ruf Amin
Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:30 WIB
loading...
A
A
A
- Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 100% (seratus persen) dari gaji pokok terakhir.
- Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji pokok presiden adalah 6 x (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
- Gaji pokok tertinggi pejabat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Nilainya Rp5.040.000
- Gaji Pokok Presiden: 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000
- Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 100% (seratus persen) dari gaji pokok terakhir.
- Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji pokok presiden adalah 6 x (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
- Gaji pokok tertinggi pejabat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Nilainya Rp5.040.000
- Gaji Pokok Presiden: 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000
Uang Pensiun Wakil Presiden
- Pasal 6 UU Nomor 7 Tahun 1978 menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.- Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 100% (seratus persen) dari gaji pokok terakhir.
Lihat Juga :