Perjalanan Karier Militer Prabowo: Lulus Akmil 1974 hingga Terima Pangkat Jenderal Bintang 4 Kehormatan

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 11:35 WIB
loading...
A A A
Beberapa waktu setelahnya, Prabowo ditunjuk menjadi Wakil Komandan Jenderal (Wadanjen) Kopassus (1994). Lalu, dia diangkat sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus tahun 1995.

Saat bertugas menjadi Danjen Kopassus, Korps Baret Merah mencatatkan sejumlah pencapaian apik. Salah satunya adalah keberhasilan Operasi Mapenduma atau penyelamatan peneliti Ekspedisi Lorentz '95 yang disekap Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Puncak karier militer Prabowo didapat ketika menjadi Panglima Kostrad tahun 1998. Waktu itu, pangkatnya mencapai Letnan Jenderal atau setara bintang tiga.

Namun, jabatan Pangkostrad tak lama ditempati Prabowo karena setelah Presiden BJ Habibie menggantikan Soeharto, Prabowo diberhentikan.

Setelah diberhentikan dari militer, Prabowo memilih mengasingkan diri ke Yordania. Dia mendapat suaka dari Raja Hussein dan putranya yang merupakan kawan Prabowo di sekolah militer.

Beberapa waktu berselang, Prabowo mulai mencoba dunia politik. Dia mengikuti konvensi Partai Golkar menjelang Pilpres 2004, lalu mendirikan Partai Gerindra.

Setelah itu, Prabowo juga beberapa kali mencalonkan diri sebagai Presiden. Setelah 2 kali gagal, dia terpilih pada Pilpres 2024 bersama Gibran Rakabuming Raka.

Beberapa waktu setelahnya, Prabowo yang juga menjadi Menteri Pertahanan (Menhan) mendapat kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan TNI dari Presiden Jokowi. Penyematan dilakukan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Pemberian pangkat kehormatan itu didasarkan pada Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan. Sejalan dengan ketentuan itu, Prabowo Subianto resmi menyandang status jenderal bintang 4 (kehormatan).
(jon)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0975 seconds (0.1#10.140)