Luhut vs Said Didu, antara Kritik dan Pencemaran Nama Baik
Sabtu, 02 Mei 2020 - 13:06 WIB
loading...
A
A
A
Kubu Luhut sempat memberikan ultimatum agar mantan Said Didu meminta maaf. Namun, Said hanya merespons dengan mengirim surat klarifikasi.
“Video yang berjudul Luhut: Uang, Uang, dan Uang di channel youtube M Said Didu adalah ulasan analisis priorutas kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi corona (Covid-19),” tulis Said.
Namun, surat itu ternyata tidak cukup. Luhut lewat kuasa hukumnya melaporkan Said Didu tentang dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. “Klarifikasi tanpa dua kata: minta maaf,” ujar kuasa hukum Luhut, Patra M Zen.
Said diduga melanggar 35 Ayat 3 junto 27 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE). Kemudian, Pasal 310 dan 311 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).
Fickar menuturkan UU ITE, terutama dalam kaitan dengan kebebasan bereskpreasi, tidak cocok di negara modern yang berlandaskan demokrasi. Semua dijamin kebebasannya untuk berpendapat.
“Video yang berjudul Luhut: Uang, Uang, dan Uang di channel youtube M Said Didu adalah ulasan analisis priorutas kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi corona (Covid-19),” tulis Said.
Namun, surat itu ternyata tidak cukup. Luhut lewat kuasa hukumnya melaporkan Said Didu tentang dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. “Klarifikasi tanpa dua kata: minta maaf,” ujar kuasa hukum Luhut, Patra M Zen.
Said diduga melanggar 35 Ayat 3 junto 27 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE). Kemudian, Pasal 310 dan 311 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).
Fickar menuturkan UU ITE, terutama dalam kaitan dengan kebebasan bereskpreasi, tidak cocok di negara modern yang berlandaskan demokrasi. Semua dijamin kebebasannya untuk berpendapat.
Lihat Juga :