Soal Ambigu Permen, DPR Minta Stakeholder Hilangkan Ego Sektoral
Selasa, 14 April 2020 - 22:34 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar para stakeholder atau pemangku kepentingan dapat menahan atau menghilangkan ego sektoral masing-masing di tengah pandemi virus Corona (COVID-19) ini. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Perbedaan peraturan yang diterbitkan oleh dua kementerian, yaitu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait ojek online (ojol) di tengah aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sangat disayangkan. Di satu sisi, Permenhub 18/2020 mengizinkan pengemudi ojol untuk mengangkut penumpang dalam kondisi tertentu, sebaliknya Permenkes 9/2020 justru melarang ojol mengangkut selain barang.
Untuk itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar para stakeholder atau pemangku kepentingan dapat menahan atau menghilangkan ego sektoral masing-masing di tengah pandemi virus Corona (COVID-19) ini. Selain membingungkan aparat penegak hukum, kebijakan ini juga membungungkan pengendara ojol dan juga masyarakat.
“Sangat disayangkan adanya perbedaan peraturan ini, karena saya juga banyak mendapat masukan dari teman-teman di kepolisian bahwa mereka juga bingung, kok aturannya bisa ada dua dan berbeda gini,” ujar Sahroni kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).
Sahroni juga mengingatkan bahwa dalam kondisi wabah COVID-19 seperti saat ini, para pemangku kebijakan baik itu menteri, pimpinan lembaga maupun kepala daerah sebaiknya bisa menahan diri dan fokus pada aksi kemanusiaan dan tidak mengutamakan ego masing-masing.
“Rakyat sangat menunggu kebijakan dari para pemangku kebijakan untuk membantu kesulitan mereka, bukan pada aturan yang tumpang tindih sehingga, bikin rakyat makin bingung,” pinta Bendahara Fraksi Partai Nasdem ini.
Untuk itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar para stakeholder atau pemangku kepentingan dapat menahan atau menghilangkan ego sektoral masing-masing di tengah pandemi virus Corona (COVID-19) ini. Selain membingungkan aparat penegak hukum, kebijakan ini juga membungungkan pengendara ojol dan juga masyarakat.
“Sangat disayangkan adanya perbedaan peraturan ini, karena saya juga banyak mendapat masukan dari teman-teman di kepolisian bahwa mereka juga bingung, kok aturannya bisa ada dua dan berbeda gini,” ujar Sahroni kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).
Sahroni juga mengingatkan bahwa dalam kondisi wabah COVID-19 seperti saat ini, para pemangku kebijakan baik itu menteri, pimpinan lembaga maupun kepala daerah sebaiknya bisa menahan diri dan fokus pada aksi kemanusiaan dan tidak mengutamakan ego masing-masing.
“Rakyat sangat menunggu kebijakan dari para pemangku kebijakan untuk membantu kesulitan mereka, bukan pada aturan yang tumpang tindih sehingga, bikin rakyat makin bingung,” pinta Bendahara Fraksi Partai Nasdem ini.
Lihat Juga :