Dies Natalis Ke-29 UBHARA JAYA, Wisudawan Terbaik Serukan Reformasi Hukum Laut Indonesia
Rabu, 02 Oktober 2024 - 20:11 WIB
loading...
A
A
A
Kajiannya dituangkan dalam tesis berjudul “Tinjauan Yuridis terhadap Pengelolaan Sumber Daya Laut dalam PP No 26 Tahun 2023 Berdasarkan Perlindungan Kelestarian Kelautan."
Menurut Hakeng, PP Nomor 26 Tahun 2023 cenderung lebih memprioritaskan keuntungan ekonomi melalui eksploitasi sumber daya laut, khususnya pasir laut. “Kebijakan ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Kelautan yang menempatkan pelestarian ekosistem laut sebagai prioritas utama,” ujarnya, Rabu (2/10/2024).
Dia menuturkan diskrepansi ini menciptakan tantangan serius dalam harmonisasi regulasi di Indonesia. Eksploitasi pasir laut yang diatur dalam PP tersebut berpotensi merusak ekosistem laut yang menjadi habitat bagi berbagai spesies termasuk ikan.
Aktivitas ini tidak hanya mengancam dasar laut, tetapi juga mengganggu proses reproduksi ikan dan rantai makanan yang pada akhirnya dapat berdampak negatif pada sektor perikanan.
“Meskipun secara ekonomi ekspor pasir laut terlihat menguntungkan, dampak lingkungan yang ditimbulkan jauh lebih besar dan dapat mempengaruhi kehidupan nelayan serta keberlanjutan sumber daya laut,” katanya.
Menurut dia, dilema antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan merupakan tantangan umum yang dihadapi banyak negara berkembang, termasuk Indonesia. Kebijakan yang hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi jangka pendek berisiko mengorbankan keberlanjutan ekosistem yang vital bagi generasi mendatang.
Menurut Hakeng, PP Nomor 26 Tahun 2023 cenderung lebih memprioritaskan keuntungan ekonomi melalui eksploitasi sumber daya laut, khususnya pasir laut. “Kebijakan ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Kelautan yang menempatkan pelestarian ekosistem laut sebagai prioritas utama,” ujarnya, Rabu (2/10/2024).
Dia menuturkan diskrepansi ini menciptakan tantangan serius dalam harmonisasi regulasi di Indonesia. Eksploitasi pasir laut yang diatur dalam PP tersebut berpotensi merusak ekosistem laut yang menjadi habitat bagi berbagai spesies termasuk ikan.
Aktivitas ini tidak hanya mengancam dasar laut, tetapi juga mengganggu proses reproduksi ikan dan rantai makanan yang pada akhirnya dapat berdampak negatif pada sektor perikanan.
“Meskipun secara ekonomi ekspor pasir laut terlihat menguntungkan, dampak lingkungan yang ditimbulkan jauh lebih besar dan dapat mempengaruhi kehidupan nelayan serta keberlanjutan sumber daya laut,” katanya.
Menurut dia, dilema antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan merupakan tantangan umum yang dihadapi banyak negara berkembang, termasuk Indonesia. Kebijakan yang hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi jangka pendek berisiko mengorbankan keberlanjutan ekosistem yang vital bagi generasi mendatang.
Lihat Juga :