Menunjuk Menteri Hak Prerogatif Presiden, Pansus Haji DPR Tidak Dapat Intervensi
Selasa, 01 Oktober 2024 - 13:00 WIB
loading...
A
A
A
''Berikan keleluasaan pada Presiden mendatang, Pak Prabowo Subianto untuk menentukan Menteri Agama, tanpa diintervensi,” sambungnya.
Kedua, lanjut Oce Madril, seharusnya Pansus Haji fokus saja pada persoalan kebijakan, regulasi, dan tata kelola penyelenggaraan haji supaya lebih baik di masa mendatang. Misalnya, Pansus mendorong untuk melakukan legislative review atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta meningkatkan pengawasan di lapangan. “Tim DPR kan ikut awasi pelaksanaan haji di lapangan, seharusnya Tim DPR ini harus lebih efektif,” sebutnya.
Ketiga, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas hak angket dalam UU MD3, telah memberikan batasan hak angket, bahwa hasil hak angket harusnya berwujud rekomendasi dan evaluasi untuk perbaikan kebijakan di masa mendatang.
“Dengan demikian, maka hasil Pansus Haji harusnya mendorong perubahan dan perbaikan kebijakan penyelenggaraan haji, baik perbaikan dari sisi legislasi (revisi UU Haji) maupun perbaikan manajemen pelaksanaan haji di lapangan, supaya pemerintah dapat benar-benar memberikan layanan yang terbaik bagi jemaah haji Indonesia,” tandasnya.
Kedua, lanjut Oce Madril, seharusnya Pansus Haji fokus saja pada persoalan kebijakan, regulasi, dan tata kelola penyelenggaraan haji supaya lebih baik di masa mendatang. Misalnya, Pansus mendorong untuk melakukan legislative review atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta meningkatkan pengawasan di lapangan. “Tim DPR kan ikut awasi pelaksanaan haji di lapangan, seharusnya Tim DPR ini harus lebih efektif,” sebutnya.
Ketiga, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas hak angket dalam UU MD3, telah memberikan batasan hak angket, bahwa hasil hak angket harusnya berwujud rekomendasi dan evaluasi untuk perbaikan kebijakan di masa mendatang.
“Dengan demikian, maka hasil Pansus Haji harusnya mendorong perubahan dan perbaikan kebijakan penyelenggaraan haji, baik perbaikan dari sisi legislasi (revisi UU Haji) maupun perbaikan manajemen pelaksanaan haji di lapangan, supaya pemerintah dapat benar-benar memberikan layanan yang terbaik bagi jemaah haji Indonesia,” tandasnya.
(aww)
Lihat Juga :