KPK Setor Uang Pengganti Koruptor Sebesar Rp620 Juta ke Kas Negara

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 00:31 WIB
loading...
KPK Setor Uang Pengganti...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp620 juta ke kas negara. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyetorkan uang sebesar Rp620 juta ke kas negara. Uang Rp620 juta itu merupakan pembayaran pengganti dari mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan, Refly Ruddy Tangkere.

Refly Ruddy Tangkere merupakan terpidana penerima suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur pada 2018 - 2019. Dia telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda. (Baca juga; KPK: Berkas Sudah Rampung, Mantan Kalapas Sukamiskin Segera Disidang )

"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono, telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang sejumlah Rp620.000.000 sebagai pembayaran uang pengganti dari Terpidana Refly Ruddy Tangkere," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (27/8/2020).

KPK menyetorkan uang Rp650 juta tersebut setelah putusan Pengadilan Tipikor Samarinda Nomor : 10 / Pid.Sus- TPK/2020/PN Smr tanggal 17 Juni 2020, berkekuatan hukum tetap alias inkrakh. "Pembayaran uang pengganti tersebut sebagai upaya nyata KPK untuk terus melakukan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," imbuh Ali.

Refly terbukti bersalah telah menerima suap terkait proyek jalan di Kalimantan Timur tahun anggaran 2018-2019. Ia pun telah dieksekusi pada Kamis, 13 Agustus 2010, lalu ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Dalam putusannya, Refly terbukti menerima suap berupa uang tunai dengan total sekitar Rp 9,001 miliar serta fasilitas tiket pesawat senilai Rp47 juta dan pembayaran biaya hotel senilai Rp25 juta. Dari jumlah itu, Refly diyakini menerima Rp1,4 miliar dan selebihnya diterima mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Sukmono.

Suap diberikan bos PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo kepada Refly dan Andi Tejo secara bertahap agar PT Harlis Tata Tahta memenangkan lelang proyek preservasi SP3 Lempake–SP3 Sambera–Santan–Bontang–Sangatta senilai Rp155 miliar. (Baca juga; KPK Apresiasi Kolaborasi Pengamanan Aset Negara oleh PLN )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Pertamina Mandalika...
Pertamina Mandalika Racing Series Putaran 2, Asah Potensi Pembalap Muda Indonesia
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
BPDP dan AKPY Latih...
BPDP dan AKPY Latih Petani Kotim Tingkatkan Kualitas Panen Sawit Rakyat
Berita Terkini
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Infografis
32 Negara yang Sudah...
32 Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved